Info CPNS
Peserta CPNS 2019 Bisa Ajukan Sanggah, Tapi Perhatikan Hal-Hal Terkait Penyanggahan & Tahapannya
Penjelasan BKN Tentang Masa/Waktu Sanggah, Hati-Hati saat Lakukan Penyanggahan di CPNS 2019.
TRIBUNJATIM.COM - Bagi peserta CPNS 2019 yang tidak lolos seleksi administrasi, bisa melakukan masa sanggah.
Hal ini telah diinformasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Waktu sanggah merupakan suatu kesempatan yang diberikan kepada peserta pendaftar yang merasa tak puas atas hasil seleksi administrasi, padahal merasa syarat sudah sesuai.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau kepada pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 agar berhati-hati mempergunakan masa sanggah.
Plh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi di kanal yotube BKN, Senin (2/12/2019) menjelaskan masa sanggah digunakan bukan untuk memperbaiki kesalahan yang diakibatkan oleh pelamar.
• Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2019, Berikut Penjelasan BKN soal Tes SKD dan SKB
"Ada masa waktu di mana teman-teman bisa mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi yang dilakukan oleh administrator instansi selama tiga hari," kata Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi, Senin (2/12/2019).
Nantinya, mekanisme untuk menggunakan waktu sanggah, dijelaskan oleh Ridwan pihaknya akan menyediakan sebuah text file.
Text file tersebut nantinya dapat diisi oleh penyanggah mengenai hal yang disanggah.
• Bagaimana Cara Mengecek Lolos atau Tidaknya Seleksi Administrasi CPNS 2019? Berikut Arahan dari BKN
"Jadi nanti akan kami sediakan satu text file yang dibatasi jumlahnya, minimal 100 kata, Karena kalau lebih dari 100 kata, bukan menyanggah namanya, curhat."
Ia menegaskan, masa sanggah bukan dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan seperti perubahan nama, mengunggah ulang dokumen atau kesalahan lainnya yang dibuat oleh pelamar.
"Masa sanggah itu tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali, mengunggah ulang, atau yang lain-lain," terang Ridwan.
• 4 Instansi Ini Tutup Pendaftaran CPNS 2019 Hari Ini, 6 Sisanya Masih Buka hingga 7 Desember 2019
Ia mengingatkan agar pengguna waktu sanggah berhati-hati dalam mempergunakan kesempatan tersebut, terlebih persoalan pemilihan kata dan juga kalimat serta hal yang akan disanggah.
"Jadi orang menyanggah terhadap keputusan panitia, khusus untuk hal-hal tertentu yang memang diwajibkan."
"Karena itu akan menjadi satu-satunya jawaban terhadap respon kita di sanggahan itu, jadi harus hati-hati dan clear betul," tandasnya.
• Kemdikbud, Kemristek, dan 5 Instansi Ini Buka Pendaftaran CPNS 2019 di Portal SSCASN hingga Hari Ini
Ia memberi contoh, sanggahan yang dapat dilakukan di antaranya nilai IPK yang di-input saat mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem.