Rudapaksa Mahasiswi di Mobil, Driver Taksi Online Asal Sidoarjo ini Divonis 7 Tahun Penjara
Terdakwa Bambang Eko Setiawan, driver taksi online divonis 7 tahun penjara atas kasus dugaan perampasan dan pemerkosaan oleh majelis hakiM PN Surabaya
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Bambang Eko Setiawan, seorang driver taksi online divonis tujuh tahun penjara atas kasus dugaan perampasan dan pemerkosaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, (3/12/2019).
Vonis itu dinyatakan secara langsung oleh hakim Mashuri Effendie saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, (3/12/2019).
"Menjatuhkan vonis penjara selama tujuh tahun. Menetapkan bahwa pidana tersebut dihitung sejak terdakwa menjalani masa penahanan," kata hakim Mashuri Effendie.
• Kisah Pilu Dina Oktavia #1, Ibu Muda Surabaya Besarkan Anak Berkebutuhan Khusus Seorang Diri
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa Bambang Eko Setiawan sudah meresahkan masyarakat, khususnya merugikan saksi RN secara moril dan materiil sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Bambang Eko Setiawan masih muda usia sehingga masa depannya masih sangat panjang," ucap hakim Mashuri Effendie.
• Kisah Pilu Dina Oktavia #2, Banjir Perhatian, Dina Bersyukur Dapat Fasilitas Rusun Gratis
Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan sembilan tahun penjara dari JPU Ni Made Sri Astri Utami dari Kejari Tanjung Perak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Sri Astri Utami menyikapi putusan itu dengan menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir selama sepekan yang mulia. Oleh karena itu kami memohon untuk segera mendapatkan salinan putusan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Sri Astri Utami kepada majelis hakim.
Sekadar informasi, terdakwa Bambang Eko Setiawan yang tinggal di Perum Graha Regency A-57 Sidoarjo tersebut melakukan aksinya kepada korban RN, pada Senin (4/3/2019) lalu.
Kala itu korban hendak pulang ke tempat tinggalnya di salah satu apartemen di kawasan Jalan Kalisari, Surabaya.
Korban diperkosa oleh terdakwa di dalam mobil di halaman ruko di daerah Merr Rungkut.
• Kisah Pilu Dina Oktavia #3, Bersyukur Dapat Banyak Perhatian, Ibu Muda Ini Ingin Hidupnya Lebih Baik
Setelah itu korban diturunkan di Jalan Perak Barat, dan terdakwa langsung pulang ke rumahnya di Sidoarjo.
Melalui unit Jatanras Polrestabes Surabaya akhirnya petugas langsung melakukan pelacakan keberadaannya.
Terdakwa ditangkap oleh petugas di kediamannya, beberapa jam setelah aksi perampasan dan pemerkosaan tersebut.
Dihadapan penyidik, terdakwa mengakui perbuatannya, jika nekat memperkosa korban ketika melihat kemolekan tubuh korban.