Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rudapaksa Mahasiswi di Mobil, Driver Taksi Online Asal Sidoarjo ini Divonis 7 Tahun Penjara

Terdakwa Bambang Eko Setiawan, driver taksi online divonis 7 tahun penjara atas kasus dugaan perampasan dan pemerkosaan oleh majelis hakiM PN Surabaya

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Bambang saat jalani sidang di PN Surabaya, Selasa, (3/12/3019). 

"Usai melakukan pemerkosaan, terdakwa menurunkan korban di jalan Rajawali. Begitu turun dari taksi online dan menjadi korban, mahasiswi asal Malang ini lalu melaporkan kejadian tersebut ke petugas Kepolisian. Habis diperkosa, terdakwa diturunkan di Jalan Rajawali," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Sri Astri Utami seusai sidang beberapa waktu lalu. 

Kisah Pilu Dina Oktavia #1, Dapat Fasilitas Rusun Gratis dari Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved