Rudapaksa Mahasiswi di Mobil, Driver Taksi Online Asal Sidoarjo ini Divonis 7 Tahun Penjara
Terdakwa Bambang Eko Setiawan, driver taksi online divonis 7 tahun penjara atas kasus dugaan perampasan dan pemerkosaan oleh majelis hakiM PN Surabaya
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Bambang saat jalani sidang di PN Surabaya, Selasa, (3/12/3019).
"Usai melakukan pemerkosaan, terdakwa menurunkan korban di jalan Rajawali. Begitu turun dari taksi online dan menjadi korban, mahasiswi asal Malang ini lalu melaporkan kejadian tersebut ke petugas Kepolisian. Habis diperkosa, terdakwa diturunkan di Jalan Rajawali," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Sri Astri Utami seusai sidang beberapa waktu lalu.
• Kisah Pilu Dina Oktavia #1, Dapat Fasilitas Rusun Gratis dari Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim