UMK Kota Malang Naik, Wali Kota Sutiaji Optimis Itu Tidak Akan Menghambat Investasi
UMK di Kota Malang capai Rp 2.895.502, Wali Kota Malang optimis, kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) di Kota Malang tidak akan menghambat investasi.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, KLOJEN - Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji optimis, kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) di Kota Malang tidak akan menghambat investasi.
Hal itu diucapkan Sutiaji saat memberikan sosialisasi berkaitan dengan UMK kepada para pengusaha di Hotel Gajahmada, Selasa (3/12/2019).
Sutiaji menyampaikan, kenaikan UMK ini tidak akan mempengaruhi pengusaha untuk melakukan investasi.
Sebab, kenaikan UMK sudah melalui pengkajian dan sudah diperhitungkan di tiap daerah.
"Artinya, dewan pengupahan dan pengusaha sudah bertemu sebelum disepakati dan diputuskan pihak provinsi," ucapnya.
• Reaksi Billy Syahputra Disebut Norak Kampungan Pamer Saldo ATM Artis, Singgung Konten, Studio Riuh
• Cara Beda Ujian Sekdes Desa Made Lamongan Pakai CBT, Kades Ingin yang Terpilih Tak Gagap Teknologi
Saat ini UMK di Kota Malang mencapai Rp 2.895.502 dari sebelumnya yang hanya Rp Rp 2.574.807.
Sutiaji menyampaikan, bahwa semua pihak harus menjaga komitmennya terkait dengan kenaikan UMK ini.
Dikarenakan, kenaikan UMK sudah dijalankan sesuai dengan pertimbangan oleh Provinsi Jawa Timur.
• Cara Beda Ujian Sekdes Desa Made Lamongan Pakai CBT, Kades Ingin yang Terpilih Tak Gagap Teknologi
• Maling Motor di Wonokromo Surabaya yang Babak Belur Dibogem Warga Sudah Beraksi 5 Kali di 3 Lokasi
Untuk itu, sosialisasi terkait UMK ini baginya merupakan sebuah keharusan agar diketahui oleh semua pihak.
"Dengan naiknya UMK ini jangan sampai ada yang digaji lebih rendah. Sejauh ini juga belum ada perusahaan yang mengeluh terkait kenaikan ini. Dan berdasarkan pengawasan kami semua perusahaan di Malang ini tertib," ucapnya.
• Aji Santoso Ungkap Alasan Mainkan Rendi Irwan 90 Menit Penuh Saat Persebaya Hadapi Madura United
• Bagaimana Cara Mengecek Lolos atau Tidaknya Seleksi Administrasi CPNS 2019? Berikut Arahan dari BKN
Sementara itu, Suhirno, Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mengatakan, bahwa penetapan kenaikan UMK ini sudah menjadi keputusan gubernur.
Oleh karena itu, kebijakan ini harus tetap dilaksanakan.
"Harapan kami tidak ada gejolak dengan penetapan UMK namun kenaikan ini kami nilai sudah cukup," pungkasnya.