Driver Online Jatim Anggap Vonis Rekannya yang Perkosa Mahasiswi Terlalu Ringan
Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur justru lebih mendukung jika terdakwa oknum Driver online, divonis lebih berat.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur justru lebih mendukung jika terdakwa oknum driver online, Bambang Eko Setiawan divonis lebih berat. Bukan hanya tujuh tahun.
"Seharusnya hukumannya bisa lebih tinggi dari tujuh tahun penjara", reksi Daniel Lukas Rorong, Humas PDOI Jawa Timur, Rabu (4/12/2019).
• Hitung-hitungan Peluang Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Babak Semifinal SEA Games 2019
Sebab yang sudah dilakukan oleh terdakwa, Bambang, sudah mencoreng image dan profesi serta nama baik driver online seluruh Indonesia.
Pasalnya, terdakwa terbukti memerkosa penumpangnya yang merupakan seorang mahasiswi itu.
"Mudah-mudahan jaksa bisa mengajukan banding terhadap vonis putusan ini. Tapi apapun itu, kami menghormati proses dan vonis putusan majelis hakim yang sudah dijatuhkan terhadap terdakwa," ujar Daniel.
• TERJAWAB Cikal Bakal Logo Bonek Fans Fanatik Persebaya, Sosok Inspirasinya Pernah Jadi Menteri SBY
• Penampakan Rumah Baru Dina Oktavia, Ibu Surabaya Ditinggal Suami karena Bayinya Cacat, Kini Layak
Daniel juga berpesan pada rekan-rekannya sesama driver online agar tetap bekerja secara profesional.
"Layani customer (penumpang) sepenuh hati, agar tingkat kepercayaan dan kepuasan mereka terhadap profesi kita ini tetap terjaga", harap Daniel yang juga Driver online.
Sementara itu, Sekjen Himpunan Pengusaha Daring Indonesia, David Walalangi, meminta kepada rekan sesama Driver online untuk bekerja profesional.
• Madura United Tutup Laga Kandang Terakhir Liga 1 2019 dengan Kekalahan dan Kartu Merah
• Kabar Bahagia dari Timnas U-22 Indonesia Sebelum Hadapi Laos di SEA Games 2019
Jangan pernah gelap mata, meski diakui banyak rekannya yang punya cicilan mmobil.
David lebih mendorong agar Driver segera mengurus ASK. Akhir Desember akan dimulai Operasi Simpatik (Sesuai Edaran Dirjen Perhubungan) dan Januari Operasi Penilangan.
• Kabar Bahagia dari Timnas U-22 Indonesia Sebelum Hadapi Laos di SEA Games 2019
• Telkomsel Indie Clothing Expo XI Akan Hadir Sebagai Karya Eksistensi lndustri Kreatif Anak Bangsa
"Jaga norma dan etika. Saat menerima penumpang sebaiknya fokus pada kerjaan sehingga menghindarkan diri pada pikiran negatif. Fokus mencari uang untuk diri sendiri dan keluarga," tutur David yang menyerahkan pada proses hukum.
Diketahui, terdakwa Bambang Eko Setiawan, si driver taksi online yang tinggal di Perum Graha Regency A-57 Sidoarjo tersebut melakukan aksi perampasan dan pemerkosaan kepada korban RN, pada Senin (4/3/2019) lalu.
• PSSI Lagi Incar Ruud Gullit Jadikan Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Responnya Akhir Desember Ini
• UPDATE CPNS 2019 dari BKN, 5 Juta Orang Buat Akun dan Daftar Formasi yang Masih Kosong Pelamar
Ketika itu korban hendak pulang ke tempat tinggalnya di salah satu apartemen di kawasan Jalan Kalisari, Surabaya.
Korban diperkosa oleh terdakwa di dalam mobil di halaman ruko di daerah Merr Rungkut.
Setelah itu korban diturunkan di Jalan Perak Barat, dan terdakwa langsung pulang ke rumahnya di Sidoarjo. (SURYA/Nuraini Faiq)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/terdakwa-bambang-saat-jalani-sidang-di-pn-surabaya-selasa-3123019.jpg)