Modus Spamming Kartu Kredit Komplotan Hacker Terkuak, Beli Akun Google Pakai Kartu Kredit Colongan
Tim Programmer komplotan itu membuat suatu mekanisme jebakan spamming ke berbagai perangkat lunak gadget melalui jaringan internet atau situs website.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - 18 orang anggota komplotan spamming kartu kredit ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatiya membenarkan penetapan status tersangka pada 18 orang yang diamankan personelnya pada, Senin (2/12/2019) kemarin.
"Semuanya tersangka," katanya pada awak media di Lantai 2 Ruang Subdit V Siber Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (4/12/2019).
18 orang anggota komplotan spamming kartu kredit disangkakan pasal UU ITE karena melakukan kejahatan siber secara terstruktur dengan cara memanipulasi data elektronik kartu kredit.
Komplotan hacker yang beranggotakan 18 orang itu rupanya bekerja secara terorganisir dalam suatu garis koordinasi.
Adapun tujuh bagian tim kerja dalam menjalankan praktik smamming tersebut.
Bagian pertama adalah pemilik (owner) bernama Hendra Kurniawan.
Sedangkan, bagian kedua yaitu, pengawas.
Dan, bagian yang ketiga adalah Tim Spammer.
Sementara bagian keempat yakni, Tim Domain.
Adapula bagian tim Programmer.
Hingga pada bagian keenam merupakan Tim Google Developer serta bagian ketujuh adalah Tim Advertising.
• Angin Kencang Terjang Kabupaten Madiun, 2 Rumah Roboh dan 10 Rumah Rusak Ringan
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatiya menerangkan cara kerja komplotan tersebut dalam meraup keuntungan menggunakan metode spamming.
Komplotan tersebut semula menjalankan praktik periklanan produk secara online melalui situs pencarian google (advertising).