TERBONGKAR Cara Kerja 18 Komplotan Spamming Kartu Kredit yang Terorganisir, Lulusan SMK dan Digaji
Polda Jatim mengamankan sekaligus menetapkan 18 orang anggota komplotan spamming kartu kredit sebagai tersangka.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatiya, sebagian besar dari mereka merupakan lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) yang memiliki kemampuan basic di bidang komputer.
"Kebanyakan mereka adalah lulusan SMK. Mereka dicari yang punya kemampuan komputer," katanya pada awak media di Lantai 2 Ruang Subdit V Siber Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (4/12/2019).
Cecep menambahkan, aktor utama praktik spamming Hendra Kurniawan, sejak awal merekruit belasan alumni SMK itu dengan cara menyebar pengumuman lowongan pekerjaan melalui media sosial.
Bagi para pelamar yang berminat, Hendra Kurniawan meminta mereka menyetorkan sejumlah persyaratan seperti curriculum vitae, pas foto dan sejumlah berkas lazimnya melamar pekerjaan.
• Dibawa ke Rumah Sakit, Bocah 4 Tahun di Madiun Meninggal Dunia Setelah Minum Obat

Hendra Kurniawan semula menjanjikan para pelamar posisi pekerjaan sebagai cleaning service.
"Hendra ini membuka lowongan di media sosial, dengan menyebut lowongan pekerjaan Cleaning Service. Tapi persyaratannya butuh komputer," jelasnya.
Ternyata seiring berlalu para pekerja diberi pelatihan basic komputer lalu ditempatkan pada beberapa divisi kerja kelompok tersebut.
"Begitu mereka datang mereka dikasih tugas semacam training, mereka diajari spamming, google id, dan sebagainya sesuai divisi tugas yang ada," jelasnya.
• Kisah Pilu Dina Oktavia #4, Wali Kota Risma Beri Bantuan Pribadi, Pemkot Surabaya Siapkan Pengawalan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan, selama dipekerjakan para karyawan Hendra dibayar dengan gaji tetap berkisar satu juta rupiah.
Kendati terbilang kecil nominalnya, para karyawan ternyata bisa mendapat keuntungan 10 persen dari hasil transaksi curang menggunakan kartu kredit orang lain.
"Sistem komisi per 10 persen. Kalau transaksi Rp 5 Juta, mereka dapat Rp 500 ribu. Gaji pokok Rp 1 juta," ungkap Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Sekadar informasi, para pelaku menggunakan metode spamming dalam menjalankan bisnis Developer Advertising.
Metode spamming merupakan metode pengambilan data perbankan kartu kredit yang dilakukan secara ilegal di dunia maya.
• Kisah Pilu Dina Oktavia #2, Banjir Perhatian, Dina Bersyukur Dapat Fasilitas Rusun Gratis
Mereka seringkali melakukan praktik spamming pada pemilik kartu kredit di negara-negara eropa dan amerika.
Data kartu kredit itu nantinya bakal digunakan untuk mengakses Google.com sebelum menjalankan bisnis Developer Advertising.