Tim Intelijen Kejagung Dan Kejati Jatim Tangkap Mantan Kepala BPN Surabaya 2 Atas Kasus Ini
Tim Intelijen Kejagung dan Kejati Jatim berhasil menangkap mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya 2, Indra Iriansyah dalam kasus korup
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Intelijen Kejagung dan Kejati Jatim berhasil menangkap mantan kepala Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya 2, Indra Iriansyah dalam kasus korupsi.
Pria 62 tahun ini ditangkap Pada Rabu, (4/12/2019) sekitar pukul 00.01 WIB di depan rumahnya yang berada di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten.
Saat ditangkap, Indra sedang turun dari mobil Toyota Camry warna hitam yang hendak masuk ke dalam rumahnya.
Adapun kasus korupsi yang menjeratnya yaitu memberikan persetujuan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB) PT. Ketabangkali Electronics (PT.KE) di atas tanah hak pengelolaan PT. SIER.
• TERBARU Kisah Pilu Dina Oktavia #6, Sehari Pindah ke Rusun, Sang Anak Tak Rewel dan Bisa Tidur Pulas
• Penyelundupan Benih Lobster Antar Negara, Polda Jatim: Kejar Penghubung Jaringan Sembunyi di Bogor
Yang seharusnya dalam pengajuan SHGB ini, PT.KE lebih dulu meminta perjanjian pengelolaan tanah industri (PPTI) dari PT. SIER selaku pemegang hak pengelolaan lahan namun pada kenyataannya PT.KE langsung mengajukan ke BPN tanpa menyertakan PPTI.
Atas terbuktinya perbuatan ini, terpidana dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta subsider tiga bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 4 PK / PID.SUS / 2014 tanggal 19 Maret 2014.
Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung menjelaskan terpidana saat ditangkap tidak ada perlawanan.
"Saat itu dirinya turun mobil kami langsung sergap, lalu kami bawa ke rumahnya," jelasnya kepada Tribunjatim.com.
Saat ini terpidana menunggu proses pemindahan menuju surabaya untuk menjalani proses hukumannya.