Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tolak Mundur, Ridwan Hisjam Tantang Airlangga Hartarto Calon Ketum Golkar, Didukung Kosgoro Jatim

Tolak Mundur, Ridwan Hisjam Tantang Airlangga Hartarto Calon Ketum Golkar, Didukung Kosgoro Jatim.

SURYA/BOBBY CONSTANTINE KOLOWAY
Ketua Pengurus Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro Jatim, Yusuf Husni bersama Calon Ketua Umum Partai Golkar, Ridwan Hisjam. 

"Kalau sudah maju, jangan mundur. Perkara sudah terpilih, kita dukung. Pun apabila Pak Airlangga nantinya terpilih, beliau terpilih secara konstitusional," pungkasnya.

Untuk diketahui, Ketua Bidang Pendidikan Dasar Partai Golkar Ridwan Hisjam menjadi penantang Airlangga Hartarto dalam perebutan posisi ketua umum Golkar setelah bakal calon ketua umum lainnya dinyatakan tidak lolos dan mengundurkan diri.

"Tadi maghrib ditelepon Saudara Maman, menyampaikan bahwa dari sembilan nama yang mendaftar, empat gugur, lima yang lolos, saya mendapat kabar pada waktu pembukaan ternyata Mas Bamsoet mundur, Agun mundur, ketiga Ali Yahya (mundur). Jadi tinggal saya dan Pak Airlangga Hartarto," ujar Ridwan seusai pembukaan Munas, Selasa (3/12/2019) malam dikutip dari Kompas.com.

Ridwan menyatakan tetap akan maju dengan target dapat memenangi kontestasi pemilihan ketua umum partai berlambang pohon beringin tersebut.

Dia bertekad ingin mengembalikan kejayaan Golkar dengan mengusung konsep reformasi Golkar jilid II. Reformasi Golkar pertama dilakukan Akbar Tanjung pada 1999.

"Insya Allah saya membawa misi dalam rangka mengembalikan kejayaan partai, harus melakukan reformasi yang kedua karena reformasi yang pertama itu di zaman '99, ketika Akbar Tanjung, ternyata setelah 20 tahun melenceng," katanya.

Namun demikian, dia sepakat jika dalam perjalanannya Munas berlangsung aklamasi, sekalipun kontestan tinggal menyisakan dua calon.

Dia mengatakan, aklamasi merupakan proses berdemokrasi, asalkan proses menuju aklamasi tersebut tidak menekan sejumlah pihak.

Dengan begitu, otomatis aklamasi tinggal menentukan siapa yang akan terdepak dari tahapan yang ada, seperti persyaratan dukungan 30 persen secara tertulis.

"Kalau memang peserta menginginkan itu (aklamasi) dan diminta untuk musyawarah mufakat, ada dua, Pak Airlangga mengundurkan diri atau saya menyerahkan ke Pak Airlangga. Jangan saya dong yang disuruh menyerahkan, berarti bukan musyawarah mufakat," ucap Ridwan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved