Berita Viral
30 Tahun Mengabdi, 3 Mantan Karyawan Tuntut Perusahaan Bayar Gaji dan Pesangon hingga Rp300 Juta
Tiga mantan karyawan menuntut perusahaan karena belum membayar gaji dan pesangon.
TRIBUNJATIM.COM - Tiga mantan karyawan menuntut perusahaan karena belum membayar gaji dan pesangon setelah memberhentikan mereka secara sepihak.
Hal ini menimpa mantan karyawan PT Kerta Gaya Pusaka (KGP) Purwokerto, perusahaan yang bergerak di bidang jasa transportasi dan titipan.
Tiga orang tersebut kini menuntut perusahaan untuk segera membayar hak mereka yang nilainya lebih dari Rp300 juta.
Ketiga mantan karyawan itu sudah mengabdi selama 30 tahun namun berakhir dengan ketidakadilan.
Mereka adalah Prayitno (55), warga Jipang, Karanglewas, Banyumas, dan Sutomo (59), warga Kober, Purwokerto Barat.
Serta, Tri Himawanto (57), warga Teluk, Purwokerto Selatan.
Baca juga: Potret Getir Guru TK di Jombang Hidup di Gubuk Reyot, Bertahan Hidup dengan Gaji Rp350 Ribu: Berdua
Gaji nunggak bayar
Kuasa hukum mereka, Djoko Susanto, SH, dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, mengungkapkan dua dari tiga mantan karyawan telah resmi mengajukan pengaduan dan meminta perlindungan hukum.
"Mereka sudah bekerja puluhan tahun, tapi diberhentikan secara sepihak tanpa pesangon. Ada gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan," ujar Djoko usai menerima laporan pengaduan, Senin (13/10/2025).
Menurut Djoko, kliennya Prayitno memiliki tunggakan gaji sekitar Rp52 juta dan pesangon sebesar Rp61 juta, sementara Sutomo belum menerima hak senilai sekitar Rp90 juta.
"Ini jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan menegur perusahaan agar segera memenuhi kewajiban, sebelum kami menempuh langkah hukum lebih lanjut," katanya kepada Tribun Jateng.

Diberhentikan perusahaan secara sepihak
Djoko menjelaskan, PT Kerta Gaya Pusaka merupakan perusahaan nasional dengan kantor pusat di Jakarta yang telah beroperasi lebih dari 30 tahun.
Karena itu, ia menilai alasan kesulitan keuangan yang disampaikan pihak perusahaan tidak bisa dijadikan pembenaran.
"Pemberhentian sepihak tanpa pesangon ini sangat merugikan pekerja yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun. Apalagi perusahaan masih beroperasi dan bahkan merekrut karyawan baru," tambahnya.
karyawan
perusahaan
gaji
Purwokerto
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
meaningful
Nasib Guru Olahraga Hukum Keji Siswa Tak Ikut Upacara sampai Tewas, Keluarga Lapor Polisi |
![]() |
---|
Dilaporkan Wali Murid ke Polisi, Kepsek Bantah Tendang Siswa yang Merokok: Tidak Ada Pemukulan Keras |
![]() |
---|
Siasat Sisilia Peras Pengusaha Sawit hingga Rp 1,6 Miliar, Pantas Bisa Hidup Mewah Bareng Pacar |
![]() |
---|
Ternyata Mahar Mbah Tarman Tak Cuma Cek Rp 3 Miliar, Namun Vendor Belakangan Tampak Gelisah |
![]() |
---|
Guru Beri Hukuman Keji ke Siswa SD yang Tak Ikut Upacara, Korban Sempat Bicara Sendiri Sebelum Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.