Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

30 Tahun Mengabdi, 3 Mantan Karyawan Tuntut Perusahaan Bayar Gaji dan Pesangon hingga Rp300 Juta

Tiga mantan karyawan menuntut perusahaan karena belum membayar gaji dan pesangon.

Dok. Djoko Susanto via Tribun Jateng
TUNTUT PERUSAHAAN - Kuasa hukum mantan karyawan PT Kerta Gaya Pusaka (KGP) Purwokerto, Djoko Susanto saat bersama kliennya mantan pekerja di PT Kerta Gaya Pusaka (KGP) Purwokerto, Senin (13/10/2025). Total hak yang belum diterima para pekerja lebih dari Rp300 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Tiga mantan karyawan menuntut perusahaan karena belum membayar gaji dan pesangon setelah memberhentikan mereka secara sepihak.

Hal ini menimpa mantan karyawan PT Kerta Gaya Pusaka (KGP) Purwokerto, perusahaan yang bergerak di bidang jasa transportasi dan titipan.

Tiga orang tersebut kini menuntut perusahaan untuk segera membayar hak mereka yang nilainya lebih dari Rp300 juta.

Ketiga mantan karyawan itu sudah mengabdi selama 30 tahun namun berakhir dengan ketidakadilan.

Mereka adalah Prayitno (55), warga Jipang, Karanglewas, Banyumas, dan Sutomo (59), warga Kober, Purwokerto Barat. 

Serta, Tri Himawanto (57), warga Teluk, Purwokerto Selatan.

Baca juga: Potret Getir Guru TK di Jombang Hidup di Gubuk Reyot, Bertahan Hidup dengan Gaji Rp350 Ribu: Berdua

Gaji nunggak bayar

Kuasa hukum mereka,  Djoko Susanto, SH, dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, mengungkapkan dua dari tiga mantan karyawan telah resmi mengajukan pengaduan dan meminta perlindungan hukum.

"Mereka sudah bekerja puluhan tahun, tapi diberhentikan secara sepihak tanpa pesangon. Ada gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan," ujar Djoko usai menerima laporan pengaduan, Senin (13/10/2025).

Menurut Djoko, kliennya Prayitno memiliki tunggakan gaji sekitar Rp52 juta dan pesangon sebesar Rp61 juta, sementara Sutomo belum menerima hak senilai sekitar Rp90 juta.

"Ini jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan menegur perusahaan agar segera memenuhi kewajiban, sebelum kami menempuh langkah hukum lebih lanjut," katanya kepada Tribun Jateng.

GAJI KARYAWAN - Kuasa hukum mantan karyawan PT Kerta Gaya Pusaka (KGP) Purwokerto, Djoko Susanto saat bersama kliennya mantan pekerja di PT Kerta Gaya Pusaka (KGP) Purwokerto, Senin (13/10/2025). Total hak yang belum diterima para pekerja tersebut mencapai lebih dari Rp300 juta.
GAJI KARYAWAN - Kuasa hukum mantan karyawan PT Kerta Gaya Pusaka (KGP) Purwokerto, Djoko Susanto saat bersama kliennya mantan pekerja di PT Kerta Gaya Pusaka (KGP) Purwokerto, Senin (13/10/2025). Total hak yang belum diterima para pekerja tersebut mencapai lebih dari Rp300 juta. (ISTIMEWA Dok. Djoko Susanto)

Diberhentikan perusahaan secara sepihak

Djoko menjelaskan, PT Kerta Gaya Pusaka merupakan perusahaan nasional dengan kantor pusat di Jakarta yang telah beroperasi lebih dari 30 tahun. 

Karena itu, ia menilai alasan kesulitan keuangan yang disampaikan pihak perusahaan tidak bisa dijadikan pembenaran.

"Pemberhentian sepihak tanpa pesangon ini sangat merugikan pekerja yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun. Apalagi perusahaan masih beroperasi dan bahkan merekrut karyawan baru," tambahnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved