Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berat Sabu 0,240 Gram, Dua Pria Pengangguran Dituntut Jaksa Enam Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Indrawati menuntut dua orang pengangguran asal Kupang Segunting, Kota Surabaya enam tahun penjara.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Dua pesakitan, terdakwa Gusnaidi dan Ali Soesanto saat jalani sidang di PN Surabaya, Kamis, (5/12/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Indrawati menuntut dua orang pengangguran asal Kupang Segunting, Kota Surabaya enam tahun penjara.

Tuntutan itu diberikan kepada dua orang pengangguran karena terbukti memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 0,240 gram. 

Dua orang pengangguran tersebut adalah terdakwa Gusnaidi (33) dan terdakwa Ali Soesanto (49)

Gusnaidi dan Ali Soesanto terlihat pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak tersebut bacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

"Selain hukuman badan, terhadap dua terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Indrawati, Kamis, (5/12/2019). 

Samsuri Alias Kancil Cabuli Anak Tetangga di Bengkel, Pameri Film Dewasa pada Korban yang Masih ABG

Keduanya terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Menanggapi tuntutan tersebut, melalui kuasa hukumnya, Zainal Arifin meminta waktu kepada majelis hakim selama sepekan.  

"Kami minta satu minggu untuk siapkan pembelaan yang mulia," ujar Zainal Arifin. 

Aksi Pencurian Motor Skutik di Perumahan Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Rusak Gembok Pagar Rumah

Sekadar informasi, terdakwa Gusnaidi diminta oleh terdakwa Ali Soesanto bertemu di balai tempat tinggalnya.

Gusnaidi diperintah untuk membeli narkotika ke Jalan Kunti menemui Cak (DPO) dan diberi mahar Rp 750 ribu. 

Berangkatlah Gusnaidi dengan meminjam motor tetangganya.

Setibanya di jalan Kunti Gusnaidi membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada sang DPO. 

Lantas saat akan kembali, tepatnya di jalan Gemblongan petugas kepolisian dari Polsek Tandes menangkap Gusnaidi.

Saat digeledah, ditemukan satu pocket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,240 gram berada di saku celana belakang sebelah kanan yang dipakai terdakwa Gusnaidi saat itu dan uang tunai Rp 140 ribu sisa uang milik Terdakwa Ali Soesanto yang diambil sebagai keuntungan Gusnaidi untuk dibelikan bensin. 

Putra Kiai Terkenal di Jombang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Ada 2 Perempuan Berbeda Jadi Korban

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved