Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Samsuri Alias Kancil Cabuli Anak Tetangga di Bengkel, Pameri Film Dewasa pada Korban yang Masih ABG

Nur Samsuri menawarkan hubungan badan seraya mengatakan kepada korban untuk tidak bersikap sok alim.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Samsuri selepas sidang di Ruang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (5/12/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Nur Samsuri alias Pak Kancil hanya bisa tertunduk selama pembacaan surat tuntutan berlangsung.

Nur Samsuri dianggap terbukti telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban cewek ABG berinisial R. 

Kejadian ini diketahui pada Januari 2019 lalu, dia tak kuasa menahan nafsu terhadap anak dari tetangganya tersebut.

Saat R melewati rumah Nur Samsuri, ia pun memanggilnya. 

Lantas, Samsuri yang saat itu memegang hp menunjukkan film dewasa kepada korban.

Sontak korban nyeletuk "iihh… jijik". 

Persiapkan SDM di Sentra IKM, Kemenperin Gelar Business Matching IKM Tanggulangin di Sidoarjo

Kendati demikian, Nur Samsuri menawarkan hubungan badan seraya mengatakan kepada korban untuk tidak bersikap sok alim. 

Kemudian terdakwa membawa korban di tempat bengkel yang tak jauh di dari GOR Jelidro Surabaya.

Terdakwa menjanjikan akan diberi uang sebesar Rp 50 ribu.

PWNU Jatim Siagakan Pasukan Inti Korps Pengawal Kiai, Antisipasi Penolakan Pengajian Kiai NU

Atas perbuatannya ini terdakwa dituntut delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 Miliar.

"Bila tidak dibayar maka hukuman ditambah selama enam bulan penjara," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Indrawati saat bacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (5/12/2019). 

Terdakwa dijerat pasal 82 ayat (1) UU. RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Perpu. No. 1 tahun 2016 Jo. UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. 

Menanggapi tuntutan tersebut pengacara terdakwa, Zainal Arifin mengaku, hukuman tersebut terlalu berat. Alasannya karena terdakwa telah berterus terang. 

"Dan tidak berbelit-belit, hanya sekali melakukan perbuatan seperti itu," terangnya. 

Terbongkarnya Sindikat Pembuat Uang Palsu Senilai Rp 650 Juta di Jember, Sudah Beredar ke Masyarakat

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved