Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Putra Kiai Terkenal di Jombang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Ada 2 Perempuan Berbeda Jadi Korban

Dua potongan video berisi keterangan dua perempuan berbeda diduga menjadi korban MSA beserta sejumlah bukti-bukti lain tersebar melalui media sosial.

Penulis: Sutono | Editor: Elma Gloria Stevani
TribunKalteng.com
Ilustrasi cabul 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG – Putra Kiai Jombang berinisial MSA (39) dilaporkan ke Polres Jombang.

Pria berinisial MSA ini merupakan warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang dilaporkan ke Polres Jombang.

MSA didega melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur.

Sebut saja gadis itu Sekar, asal Jawa Tengah.

Selain sebagai putra seorang Kiai, MSA juga pengasuh pesantren di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Sementara, Sekar merupakan salah satu santriwatinya.

Kini kasus dugaan pencabulan dengan terlapor MSA (39), putra kiai ternama, terhadap santriwati asal Jawa Tengah, sebut saja bernama Sekar, mulai menunjukkan titik terang.

Kejaksaan Negeri Jombang melalui Kepala Seksi Intelijen Harry Rachmad mengaku, berdasarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan) yang diterimanya, telah ada penetapan tersangka atas nama MSA.

“Saya barusan konfirmasi dengan Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum) dan membenarkan, SPDP perkara MSA (39) warga asal Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang sudah diterima,” terang Harry Rachmad, Rabu (4/12/2019).

Harry Rachmad menambahkan, dalam SPDP bernomor B/ 175/ XI/ RES.1.24./2019/Satreskrim berisi empat lembar tersebut, tertuang perihal tentang pemberitahuan dimulainya penyelidikan Tsk an.MSA tertanggal 12 November 2019.

“Berdasar SPDP yang kami terima, memang sudah ada penetapan tersangka atas perkara tersebut,” rinci Harry Rachmad.

Putra Kiai Terkenal di Jombang Dilaporkan Polisi Diduga Cabuli Santri di Bawah Umur

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Ambuka Yudha, sebelumnya menyatakan, SPDP atas kasus dilaporkannya MSA dengan tuduhan pencabulan telah dikirim ke pihak kejaksaan.

Pihak korban Sekar, melalui aktivis Independen yang mendampingi awal mula kasus ini, Martha Merosyana mengaku, ada dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh pelapor.

Kepada Martha Merosyana inilah, seluruh perbuatan yang dilakukan MSA terhadap Sekar diceritakan secara detail.

Atas dorongan Martha Merosyana pula lah, Sekar akhirnya berani membawa perkara yang menimpanya ke jalur hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved