Kasus Putra Kiai Ternama di Jombang Diduga Cabuli Santriwati, Terancam 12 Tahun Penjara
Kasus dugaan pencabulan dengan tersangka MSA (39), putra kiai ternama di Kecamatan Ploso, Jombang, terhadap Sekar (nama samaran) santriwati asal Jawa
Penulis: Sutono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Kasus dugaan pencabulan dengan tersangka MSA (39), putra kiai ternama di Kecamatan Ploso, Jombang, terhadap Sekar (nama samaran) santriwati asal Jawa Tengah, terus bergulir.
Seteah ditetapkan sebagai tersangka, MSA yang juga oknum pengurus pondok pesantren di Kecamatan Ploso Jombang tersebut, terancam dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman .
Berdasar SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang diterima Kejari Jombang, MSA diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Dalam SPDP bernomor B/175/XI/RES.1.24./2019/Satreskrim atas nama tersangka MSA, dengan empat lembar lampiran, memuat berbagai pasal yang bakal dikenakan.
Diantaranya, pasal 285 KUHP tentang perkosaan. Selain pasal 285 KUHP, penyidik juga kemungkinan menerapkan pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di lingkungan kerja atau pengawasannya.
Ancaman pasal 285 KUHP sendiri, paling lama 12 tahun penjara. Sementara untuk pasal 294 diancam dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Baik pihak kepolisian maupun kejaksaan, sudah membenarkan terbitnya SPDP atas nama tersangka MSA tersebut.
• Putra Kiai Terkenal di Jombang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Ada 2 Perempuan Berbeda Jadi Korban
• Vietnam vs Thailand di SEA Games 2019, Thailand Gagal Lolos Semifinal Ditahan Imbang 2-2
• VIRAL VIDEO Siswi Cantik Mabuk Asyik Berjoget di Cafe di Mojokerto, Seragamnya Basah Saat Joget
“Saya konfirmasi Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum) Kejari, beliau membenarkan SPDP perkara dengan MSA sebagai tersangka sudah diterima,” terang Harry Rachmad, Kasi Intelijen Kejari Jombang, Kamis (5/12/2019).
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Ambuka Yudha sebelumnya juga membenarkan sudah mengirim SPDP dimaksud.
“Ada satu korban melapor dan SPDP sudah kami kirim. Sekarang masih kami dalami, akan kami lakukan gelar perkara terlebih dulu, materi apa saja yang perlu diperdalam,” terang Ambuka Rabu (4/12/2019) lalu.
Dalam tahap penyidikan ini, polisi juga akan meminta keterangan sejumlah saksi terkait.
Diberitakan sebelumnya, lelaki inisial MSA (39), yang juga putra kiai ternama di Jombang, warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang dilaporkan ke Polres Jombang.
Pasalnya, dia diduga melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur, sebut saja bernama Sekar, asal Jawa Tengah.
MSA selain sebagai putrai kiai, juga pengasuh pesantren di Kecamatan Ploso, Jombang. Sedangkan, Sekar merupakan salah satu santriwatinya.
MSA diduga melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
Sebut saja gadis itu Sekar, asal Jawa Tengah.
Kini kasus dugaan pencabulan dengan terlapor MSA (39), putra kiai ternama, terhadap santriwati asal Jawa Tengah, sebut saja bernama Sekar, mulai menunjukkan titik terang.
Kejaksaan Negeri Jombang melalui Kepala Seksi Intelijen Harry Rachmad mengaku, berdasarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan) yang diterimanya, telah ada penetapan tersangka atas nama MSA.
“Saya barusan konfirmasi dengan Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum) dan membenarkan, SPDP perkara MSA (39) warga asal Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang sudah diterima,” terang Harry Rachmad, Rabu (4/12/2019).
Harry Rachmad menambahkan, dalam SPDP bernomor B/ 175/ XI/ RES.1.24./2019/Satreskrim berisi empat lembar tersebut, tertuang perihal tentang pemberitahuan dimulainya penyelidikan Tsk an.MSA tertanggal 12 November 2019.
“Berdasar SPDP yang kami terima, memang sudah ada penetapan tersangka atas perkara tersebut,” rinci Harry Rachmad.(Sutono/Tribunjatim.com)