Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembeli Rumah di Gresik Bangun Pagar Digugat Pengembang Rp 3,9 Miliar, Persidangan Setempat Digelar 

Pembeli rumah di Gresik bangun pagar digugat pengembang Rp 3,9 M. Persidangan setempat pun digelar.

Penulis: Sugiyono | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/SUGIYONO
PAGAR RUMAH - Hakim Pengadilan Negeri Gresik gelar persidangan setempat perumahan di Desa Hulaan Kecamatan Menganti, Kamis (5/12/2019). Pengembang menggugat pembeli rumah sebesar Rp 3,9 miliar kepada pembeli rumah karena membangun pagar, Kamis (5/12/2019). 

Akhirnya, dari gugatan pengembang, tergugat juga mengajukan gugatan rekovensi.

Sebab pembangunan rumahnya banyak yang belum dilaksanakan oleh pengembang dan tidak sesuai dengan fungsinya.

Seperti, daun pintu tidak bisa dipakai.

KILAS KRIMINAL JATIM: Kasus Narkoba, Ayah Tiri Nodai Siswi SMP, Identitas Mayat Perempuan di Gresik

Sehingga, tergugat harus mengganti daun pintu sendiri.

Selain itu, lantai keramik juga diganti sendiri, sebab sudah retak-retak.

"Bangunan dinding samping rumah juga tidak diplester, sehingga masih terlihat bata ringan, akibatnya dinding dalam rumah banyak yang jamur. Sehingga kita gugat rekonvensi," kata Adi.

TERKUAK Identitas Mayat Perempuan Tewas di Kamar Kos Pria di Gresik, Usianya Sudah 49 Tahun

Terpisah, kuasa hukum pengembang perumahan, yaitu Billy Widya Setiawan Daniel, enggan memberikan keterangan.

Bahkan, ketika dikunjungi di kantor pemasaran juga tidak mau memberikan keterangan.

"Nanti saja di kantor depan," kata Billy. (Surya/Sugiyono)

Kronologi Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas Membusuk di Dalam Kos Gresik, Wajahnya Menghitam

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved