Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pendapat Ahli dari Guru Besar Ubaya Patahkan Argumen Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Otentik

Satu lagi ahli didatangkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan akta otentik di Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan akta otentik di PN Surabaya, Kamis, (5/12/2019). 

Persidangan kasus pemalsuan keterangan pernikahan ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa (10/12/2019) dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa.

"Sidang hari ini dinyatakan selesai," tutup hakim Dwi Purwadi.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Praksoo mengatakan keterangan ahli meringankan yang dihadirkan kedua terdakwa tidak jauh beda dari keterangan ahli hukum perdata yang diajukannya, yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof Sogar Simamora,SH,MH.

"Garis besarnya sama dengan keterangan ahli yang kami ajukan. Salinan akta bisa gunakan sebagai barang bukti dipersidangan karena sudah sesuai dengan minuta akta dan secara otomatis keterangan pernikahan yang dituangkan dalam akta tetap mengikat," terangnya.

Sementara saat ditanya terkait status Prof Lenny yang pernah dihukum bersalah oleh PN Surabaya atas kasus keterangan palsu pada akta otentik berupa cover notes dibenarkan oleh JPU Ali Prakoso.

Aksi Pencurian Motor Skutik di Perumahan Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Rusak Gembok Pagar Rumah

"Iya benar dan sekarang kami kasasi karena bebas di putusan banding. Tapi ini tidak ada kaitannya ya. Dalam perkara ini, dia dihadirkan sebagai meringankan oleh terdakwa," tandasnya.

Terpisah, Prof Lanny enggan berkomentar saat ditanya kelanjutan kasusnya.

"Nggak komentar mas, gak ada kaitan dengan ini," pungkasnya sembari meninggalkan area PN Surabaya.

Untuk diketahui kronologis perkara keterangan palsu ini dimulai pada Juli 2010 ketika Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini mengaku sebagai pasangan suami istri (Pasutri) saat  membuat 2 akta perjanjian pengakuan hutang dan personal guarantee. Namun faktanya, mereka baru resmi menikah secara agama Buddha di Vihara Buddhayana Surabaya pada 8 November 2011 yang dinikahkan  oleh pendeta Shakaya Putra Soemarno Sapoetra serta baru dicatat di Dispendukcapil pada 9 November 2011.

Aksi Pencurian Ponsel Libatkan Putri Kandung Terekam CCTV, Sang Ayah Bertugas Mengelabui Korban

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved