ASN ESDM Jatim Divonis 1,4 Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Pemerasan Izin Pertambangan
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan izin pertambangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Jawa Timur, memasuki babak akhir.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Ali Hendro setelah jalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Untuk memperlancar proses perizinannya, terdakwa Ali Hendro Santoso meminta uang sebesar Rp 30 juta dan selanjutnya membawa Nurul Andini menghadap Cholik Wicaksono (terdakwa dalam berkas perkara terpisah).
Pungli itu dengan maksud memperlancar proses IUP eksplorasi untuk komoditas pasir dan batu seluas 1,2 hektar yang berlokasi di Sungai Regoyo Desa Gondoruso, Kecamatan Pasiran, Kabupaten Lumajang.
• PENGAKUAN Dina Oktavia, Masih Berkomunikasi dengan Suami yang Tak Tahu di Mana, Dia Suka Motret