Cara Beda Pria Surabaya Simpan Sabu Demi Kelabui Polisi, Dibungkus Permen & Taruh di Lubang Dinding
Cara Beda Pria Surabaya Simpan Sabu Demi Kelabui Polisi, Dibungkus Permen & Taruh di Lubang Dinding.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
Cara Beda Pria Surabaya Simpan Sabu Demi Kelabui Polisi, Dibungkus Permen & Taruh di Lubang Dinding
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Samsul Arifin (44) pengedar sabu yang dibekuk Tim Anti Bandit Polsek Gayungan memiliki cara khusus dalam menyimpan sabu dan menjual dagangan sabunya.
Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya di kawasan Wonokromo, pelaku terbilang cerdik menyimpan sabu.
Pelaku menyimpan delapan poket sabu siap jual di dalam sebuah wadah kotak termometer di kamar tidurnya.
• Pelanggannya Sopir Taksi & Mikrolet, Pria Surabaya Ini Jualan Sabu Paket Hemat Rp 200 Ribuan Saja
• Keranjingan Sabu Buat Dongkrak Stamina, Sopir dan Kernet Truk Ini Dikeler Polsek Gayungan
• Berat Sabu 0,240 Gram, Dua Pria Pengangguran Dituntut Jaksa Enam Tahun Penjara
"Pelaku simpan 8 poket sabu di kotak termometer yang ada di kamar tidur," kata Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktianto, Jumat (6/12/2019).
Tak cuma itu, lanjut Hedjen, pelaku ternyata juga menyimpan sabu di dalam lubang dinding yang ada di depan rumah.
Pelaku sengaja menyimpan sabu di lokasi tersebut guna memudahkan para pembeli dalam mengambil barang sabu selama dirinya tidak di rumah.
"Kami temukan sabu dikemas dalam bungkus permen di lubang dinding bata ringan. Tujuannya memudahkan mengarahkan pembeli sabu melalui telepon ketika tidak sedang di rumah," jelasnya.
Kepada polisi pelaku telah berjualan sabu kurun waktu enam bulan.
Dan pelaku sudah setahun lamanya menjadi pecandu serbuk kristal tersebut.
"Pengakuannya 6 bulan jualan, dan tersangka menjadi pemakai sabu sejak 1 tahun," terangnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku memperoleh pasokan barang sabu itu dari rekannya, bernama Sahri.
Proses pembelian pasokan sabu dari Sahri kerap dilakukan menggunakan sistem pembelian 'ranjau'.
Mereka bertransaksi sabu seberat lima gram di kawasan Tambaksari Surabaya setiap pekan.
"Sahri kini profilnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Surabaya, sedanh kami buru," pungkasnya.
Tak cuma menjual sabu, ternyata pelaku juga keranjingan serbuk kristal haram itu selama setahun.
Akibat perbuatannya pelaku dikenai Pasal 112 (1) jo 114 (1) UU RI No 35/2009 Tentang Narkotika.