Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penyimpan Satwa langka Digerebek

Tanggapi Warga Dusun Jatianom yang Simpan Hewan Langka, BKSDA Jatim Wilayah VI: Jelas Melanggar!

BKSDA Jatim tegas mengatakan menyimpan hewan dilindungi adalah pelanggaran, temuan yang hidup akan dibawa ke penangkaran resmi.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/Galih Lintartika
Temuan hewan dilindungi atau langka yang ditemukan Polres Pasuruan berada di rumah warga Dusun Jatianom, Sugi Yono (58) 

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Polres Pasuruan melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah warga, Sugik Yono (58) yang menyimpan satwa dilindungi di rumah pribadi.

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, ada dugaan kuat, satwa dilindungi yang disimpan di rumah yang beralamat di Dusun Jatianom itu juga diperjualbelikan.

Korsleting Listrik, Rumah Pria dari Malang Ini Ludes Terbakar, PMK Butuh 30 Menit Padamkan Api

Menanggapi gal tersebut, Mamat Ruhiyat, Kasi Konservasi BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Jawa Timur Wilayah VI mengatakan hal yang sama dengan Kapolres Pasuruan.

Kata Mamat, siapapun yang menyimpan satwa apalagi satwa yang dilindungi karena populasinya di Indonesia langka tanpa disertai dengan dokumen dan izin jelas, itu melanggar hukum.

Arumi Bachsin Sambangi Dina Oktavia, Kagumi Ketegaran Ibu Muda Surabaya yang Kisahnya Viral: Hebat

Hotman Paris Ketakutan Rahasianya & Nikita di Balik Pintu Diekspos Billy, Tutup Kuping, Jangan!

Ia mengatakan, dalam hal ini, pihaknya menduga ada kesengajaan dari pemilik ini untuk mengoleksi atau mengumpulkan satwa yang jelas - jelas sudah dilindungi oleh negara.

"Dapatnya dari mana dan digunakan untuk apa, kami serahkan ke pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan. Kami hanya prihatin ternyata masih ada saja hal semacam ini," ujarnya.

Diikuti Tiga Tim, Berikut Jadwal Kualifikasi Pra PON Papua XX 2020 Cabor Sepak Bola di Sidoarjo

Jaksa Akan Tentukan Sikap Atas Putusan Vlog Idiot Ahmad Dhani dari Pengadilan Tinggi

Untuk penanganan satwa yang sudah diamankan ini, ia menyebut buaya yang masih hidup akan diselamatkan di Lembaga Konservasi maupun tempat penangkaran resmi, misal Taman Safari Indonesia II, Prigen.

Atau bisa juga dititipkan di Wana Wisata Predator Fun Park di Batu. Sedangkan burung dan kukang akan dibawa ke BKSDA Jatim.

PENGAKUAN Teman Pelaku Begal Sadis Bercelurit di Surabaya, Terpaksa Ikut Membegal Takut Dibacok Mati

“Untuk burung, kita kondisikan dulu di mana. Yang jelas kita bawa dulu ke BKSDA, baru nanti kita tentukan tempatnya. Untuk hewan yang sudah mati juga akan kita bawa, biasanya dimusnahkan,” urai Mamat. (Galih Lintartika)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved