Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penyimpan Satwa Langka Digerebek

Seusai Grebek Rumah Warga yang Simpan Satwa Dilindungi, Polres Pasuruan Akan Telusuri Black Market

Setelah menggerbek rumah warga Dusun jatianom yang simpan satwa dilindungi, Kapolres Pasuruan mengaku juga akan telusuri sindikat black market.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/Galih Lintartika
Satwa dilindungi yang ditemukan Polres Pasuruan di salah satu rumah warga di Dusun Jatianom. 

TRIBUNJATIM.COM - Pasca menggerbek rumah warga Dusun Jatianom yang menyimpan sekaligus diduga memperjualbelikan satwa dilindungi, Satreskrim Polres Pasuruan juga akan menelusuri sindikat black market untuk satwa - satwa dilindungi.

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, pihaknya juga akan menelusuri dari hulu ke hilir.

Buka Dealer Baru di Surabaya, PT Piaggio Indonesia:Kolaborasi dengan Para Mitra Jadi Prioritas Utama

Kata Rofiq, pihaknya akan mengungkap dari mana tersangka, Sugik Yono (58), mendapatkan satwa dilindungi tersebut dan bagaimana ia menjualnya.

"Indikasi diperjualbelikan itu memang sangat kuat. Kami juga temukan pembukuan soal satwa ini. Tapi, kami perlu waktu untuk memeriksa dan mendalaminya," papar dia.

Fakta Menarik Jurusan Ilmu Perpustakaan untuk SNMPTN 2020, Dilatih Jadi Pustakawan yang Kompeten

Kapolres Pasuruan Duga Warga Jatianom Tak Hanya Simpan, Tapi Juga Jualbelikan Satwa Dilindungi

Disampaikan Rofiq, pembukuan ini diduga kuat sangat berkaitan dengan kepemilikan satwa yang sebenarnya dilindungi dan dilarangan dipelihara tanpa izin itu.

"Kami juga akan memeriksa kalau memang diperjualbelikan, itu larinya kemana. Apa hanya di Indonesia saja atau bagaimana. Bisa jadi bisa sampai luar negeri," papar dia.

Jelang Timnas U-22 Indonesia vs Myanmar, Zulfiandi Sudah Tahu Kelemahan dari Tim Lawan

Ibu Muda di Surabaya Viral karena Bayinya Cacat, Sang Suami Ungkap Alasan Tak Tinggal Bareng

Ia mengaku pihaknya masih kesulitan mendapatkan informasi yang jelas karena yang bersangkutan, atau tersangka masih dalam kondisi sakit.

"Tapi akan tetap kami kembangkan. Kami akan ungkap kasusnya. Termasuk alasan tersangka ini mengawetkan satwa - satwa ini dan alasan memeliharanya," jelasnya.

Untuk sementara ini,. Polisi baru saja menetapkan satu tersangka. Untuk lainnya, akan dikembangkan lebih lanjut.

Syahrini Malu Lihat Penampilan Reino di Masa Lalu? Wajah Kakak Aisyahrani Aneh Bahas Kalung: Entah

5 Jurusan Ini Cocok Bagi Kamu yang Anti Matematika, Bisa Jadi Pilihan saat Daftar SNMPTN 2020 Nanti

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 untuk satwa hidup ancaman lima tahun penjara.

Selain itu, juga akan dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf b UU RI Nomor 5 tahun 1990 untuk satwa mati ancaman lima tahun penjara. (Galih Lintartika)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved