Calon Pengantin Harus Ikut Sertifikasi Pra Nikah, PWNU Jatim Wanti-wanti Tak Dijadikan Syarat Wajib
PWNU Jatim wanti-wanti sertifikasi pra nikah bagi calon pengantin tak dijadikan syarat wajib menikah di KUA.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) melalui PW Lembaga Bahtsul Masail NU Jatim meminta agar pemerintah tidak kaku dalam menerapkan sertifikasi pra nikah (SPN).
Salah bentuk penerapannya adalah tidak menjadikan SPN sebagai syarat wajib pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Dalam kondisi-kondisi tertentu ada orang yang sudah siap menikah sementara belum sempat mengikuti program sertifikasi nikah. Dalam kondisi semacam ini tidak boleh dijadikan alasan oleh negara untuk menghalangi hak nikah warga negara," ucap Sekretaris Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Timur, Ahmad Muntaha, Sabtu (7/12/2019).
• Hasil Bahtsul Masail PWNU Jatim: Salat Jumat di Pusat Layanan Publik Hukumnya Sah
Selain itu, PWNU Jatim juga mendorong agar pelaksanaan sertifikasi pra nikah diselenggarakan secara sebaiknya dan tidak hanya formalitas saja.
"Kadang kan kita melihat program pemerintah itu hanya formalitas saja dan pelaksanaannya tidak serius," lanjutnya.
• REAKSI PWNU Jatim atas Ujaran Sukmawati Soekarnoputri, Harus Cabut Ucapan & Minta Maaf ke Publik
Namun secara substansial, Muntaha menyampaikan bahwa PWNU Jatim mendukung program tersebut karena terdapat pelatihan pembelajaran berbagai hal untuk membangun mahligai rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah.
"Untuk itu lah kita meminta pelatihan ini dilaksanakan sebaik-baiknya," ucapnya.
• PWNU Jatim Minta Megawati Soekarnoputri Kendalikan Sukmawati, Daripada Kasus ini Berlarut-larut
Diketahui mulai 2020, ada aturan baru yang harus diikuti oleh seluruh masyarakat Republik Indonesia terkait pernikahan
Menikah di era Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tak cukup hanya bermodalkan cinta dan restu orangtua.
Pasangan yang hendak menikah wajib mengantongi sertifikat perkawinan.
• 5 Pernikahan Artis Terpopuler di Tahun 2019, Tanpa Melalui Proses Pacaran hingga Tema Star Wars
Aturan ini dicanangkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) diperuntukkan bagi pasangan yang akan atau berencana melakukan pernikahan pada 2020.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, sertifikasi pra nikah bisa dilakukan dengan tatap muka maupun secara daring (online).
Muhadjir Effendy membantah bimbingan bagi calon pengantin ini bersifat wajib.
• 3 Momen Unik di Pernikahan Citra Kirana, Rezky Aditya Sempat Malu-malu saat Cium Kenang Sang Istri