Nasib Akhir Guru BK yang Sukses Cabuli 18 Murid di Malang, Kilas Karir ‘Palsu’ & Kondisi Anak-Istri
Pihak kepolisian langsung memproses tindakan hukum yang tepat untuk guru BK cabul tersebut.
Penulis: Ignatia | Editor: Adi Sasono
Namun, CH memiliki istri dan satu anak.
“Walaupun tersangka ini sudah berkeluarga, ada satu istri dan satu anak tapi dia mengatakan mempunyai hasrat seksual terhadap laki-laki,” tutur Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung.
Menurut CH, kata Ujung, kelainan seksual sudah dirasakan sejak tersangka berumur 20 tahun.

“Betul semuanya laki-laki. Sementara baru 18 siswa tapi nanti kami kembangkan lagi,” katanya.
Akibat perbuatannya, CH dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 82 juncto 76 huruf UU 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun dan pasal 94 KUHP tentang perbuatan cabul.
Sementara untuk pemalsuan ijazah, dia disangka melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun.
Karena itu, istri dan anaknya kini sementara tak bisa bertemu CH yang mendekam di penjara.
• Mantan Kepala Sekolah SMP Labschool Cabuli 6 Siswanya, Bakal Disidang Pekan Depan di PN Surabaya