Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Senapan Angin Ilegal di Kabupaten Lumajang Ternyata Dijual di Daerah Rawan Konflik

Sindikat perdagangan dan rakitan senapan angin di kawasan Lumajang berhasil dibongkar Unit III Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
Dokumen Humas Polda Jatim
Polda Jatim Bongkar Sindikat Perjualan Senapan Angin Rakitan di Lumajang, Beroperasi Sejak 2015 

"Sekitar 100 pucuk Senapan Lomba, dan 150 pucuk Senapan Berburu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera pada awakmedia, Minggu (8/12/2019).

Pria 71 Tahun Ditemukan Tewas Membusuk di Benowo, Jatuh dari Loteng Rumahnya karena Gangguan Jiwa

Menurut Barung, pelaku memperoleh pasokan barang baku senjata itu dari luar negeri dan dibeli secara online.

"Bahan baku usaha tersebut diperoleh melalui pesanan online, termasuk di dalamnya ada yang berasal dari luar negeri dan diperjualbelikan melalui online maupun offline," jelasnya.

AH kini masih menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Unit III Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim.

Dari tangan AH, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Yakni 20 pucuk senjata Airgun untuk lomba, 20 pucuk senjata Airgun untuk berburu, 35 pack peluru senapan angin kaliber 5.5 mm merek H&N Sport, 1 pack peluru senapan angin caliber 9.0 mm merek Exact.

Kemudian, 2 pack peluru senapan kaliber 6.35 mm merek Samyang, 6 pack peluru senapan angin kaliber 5.5 merek Exact, 2 Pack peluru senapan angin kaliber 5.5 mm merek Satron.

Mobil Pajero Terperosok ke Parit Lebar di Batu, Lalin Macet hingga Lebih dari 2 Km

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan dan Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat gelar jumpa pers di Mapolres Lumajang
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan dan Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat gelar jumpa pers di Mapolres Lumajang (Dokumen Humas Polda Jatim)

Dan, 3 pack peluru senapan angin kaliber 6.35 mm merek Exact serta satu bendel faktur pengiriman senapan angin.

Akibat perbuatannya, pelaju bakal dikenai dua pasal berlapis, yakni Pasal 106 UU No 7/2014 Tentang Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan Usaha Perdagangan Tanpa Izin di Bidang Perdagangan.

Dan Pasal 1 atau Pasal 2 JU Darurat No 12/1951 Tentang yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat atau menerima menyembunyikan atau mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu Senjata Api, Amunisi atau Bahan Peledak.

Cucu Bung Karno Sebut Whisnu Sakti Buana Kader Terbaik PDIP yang Bisa Gantikan Wali Kota Risma

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved