Aniaya 2 Orang Pakai Celurit, Kakak Beradik di Sumenep Madura Harus Mendekam di Penjara
- Eko Dian Purwanto (22) dan Dwi Drian Purnomo kakak beradik warga Desa Karang Buddi, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Eko Dian Purwanto (22) dan Dwi Drian Purnomo kakak beradik warga Desa Karang Buddi, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura ini ditangkap Satreskrim Polres Sumenep, pada hari Minggu (8/12/2019).
Kakak beradik itu ditangkap karena melakukan penganiayan terhadap dua 2 korban dengan celurit.
Korban penganiayaan yakni Sigit Prasetyo, warga Desa Kacongan, Kecamatan/Kota dan Shoumi Rhomdany, warga Jalan KH. Mansyur Desa Pabian, Kecamatan/Kota Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S membenarkan jika seorang tersangka kakak beradik (Eko Dian Purwanto dan Dwi Drian Purnomo) ini telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Dugaan penganiayaan itu terjadi dini hari di Taman Bunga Pasar Bangkal," kata Widiarti S, Selasa (10/12/2019).
• Wajah Sedih Rey Utami Bahas Nasib Anak Sejak Kasus Ikan Asin, Cara Bicara Istri Pablo Beda Drastis
• Rekam Video Janda Madura Tanpa Busana, Wanita Berusia 31 Tahun Ini Terjerat UU Pornografi
Eko Dian Purwanto (22) dan Dwi Drian Purnomo kedua tersangka ini katanya, saat ini sudah mendekam di Polres Sumenep akibat perbuatannya melakulan penganiayaan.
Akibat dari penganiayaan tersebut, 2 korban mengalami luka pada bagian leher dan satu diantaranya harus menjalani perawatan jahit lantaran luka pada bagian pipi hingga bibir kanan.
"Anggota berhasil mengamankan 2 pelaku penganiayaan ini," katanya.(Ali Syahbana/Tribunjatim.com)