Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Iuran BPJS Kesehatan Naik Sebelum Januari 2020, Abidin Fikri: BPJS Langgar Peraturan Presiden

Temuan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebelum Januari 2020 mendapat tanggapan dari DPR RI.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Elma Gloria Stevani
ISTIMEWA
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan 

Laporan Wartawan Surya, Mochamad Sudarsono

SURYA.co.id | TUBAN - Temuan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebelum Januari 2020 mendapat tanggapan dari DPR RI.

Anggota komisi IX DPR RI, Abidin Fikri mengatakan, temuan kenaikan tarif atau iuran BPJS sebelum waktunya tentu melanggar Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Sebagaimana pasal 34 disebutkan, iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yaitu sebesar Rp 42 ribu untuk kelas tiga, Rp 110 ribu untuk kelas dua, Rp 160 ribu untuk kelas satu.

Besaran iuran atau kenaikan tarif baru dimulai pada 1 Januari 2020.

Yamaha All New NMAX 155 2020 Meluncur di Indonesia dengan Total Mesin Baru, Simak!

"Kalau BPJS menaikkan iuran sebelum 1 Januari 2020, tentu melanggar Perpres. Aturannya kan jelas," ujar Abidin Fikri dikonfirmasi, Selasa (10/12/2019)

Wakil rakyat dari fraksi PDI-P itu juga akan meminta klarifikasi kepada pihak BPJS Kesehatan terkait hal ini. 

Sebab pada rapat akhir dengan komisi IX, memang kenaikan akan diberlakukan pada awal tahun 2020.

Dinilai Sukses Terapkan Hak Asasi Manusia, Kabupaten Gresik Dapat Penghargaan Kabupaten Peduli HAM

Sedangkan, untuk skema kenaikan iuran kelas tiga juga belum dibahas detail, apakah sisa dari iuran awal senilai Rp 25.500 akan diambilkan dari APBN atau bagaimana, karena komisi juga masih bersikukuh agar kelas tiga tidak usah naik.

"Kita akan panggil BPJS, kita minta tanggapannya kenapa sudah menaikkan sebelum Januari 2020," pungkas anggota DPR RI Dapil IX Tuban-Bojonegoro. 

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebelum Januari 2020 itu terkuak setelah peserta BPJS kelas tiga atas nama Tamiah membayar iuran bulanan.

Warga Kecamatan Paciran Lamongan itu terkaget setelah pembayaran bulan Desember naik menjadi Rp 51 ribu.

Padahal di bulan-bulan sebelumnya pembayaran yaitu Rp 25.500.

"Ya kaget kenapa sekarang naik 100 persen menjadi Rp 51 ribu, padahal naiknya kan harusnya Rp 42 ribu berlaku awal 2020, tapi jadi Rp 51 ribu," keluhnya seusai membayar, Selasa (10/12/2019).

Tergiur Harga Motor Rp 1 Juta, Dua Penadah Motor Curian Asal Surabaya Diringkus Polisi

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved