Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KPK OTT Bupati Ponorogo

Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko dan Sekda Digugat Mantan Anak Buah Rp1 M Terkait Mutasi

Bupati Ponorogo non Aktif Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono digugat mantan anak Buah, eks Kepala DLHterkait mutasi

|
TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
SIDANG - Suasana sidang gugatan perihal mutasi yang dilayangkan Gulang Winarno kepada Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo Non Aktif Agus Pramono, BKPSDM Ponorogo dan Inspektorat di PN Ponorogo, Jalan Ir Juanda, Kelurahan Tonatan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Rabu (19/11/2025).  

Ringkasan Berita:
  • Bupati dan Sekda Ponorogo Non Aktif digugat mantan anak buah terkait mutasi jabatan.
  • Sidang gugatan di PN Ponorogo berlanjut ke tahap mediasi selama 30 hari kerja.
  • Tuntutan ganti rugi mencapai Rp 1 miliar lebih, termasuk permintaan dikembalikan ke jabatan semula.

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Layaknya kata pepatah Sudah Jatuh Tertimpa Tangga. Hal itu dialami oleh Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo Non Aktif Agus Pramono.

Keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (7/11/2025) lalu. Juga ditetapkan tersangka kasus suap jual beli jabatan oleh KPK Sabtu (8/11/2025).

Namun tidak sampai disitu, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono juga digugat mantan anak buahnya Gulang Winarno. Gugatan Gulang juga terkait mutasi.

Sebelumnya Gulang merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup kemudian distafkan di Dinas Perpustakaan dan Arsip.

Diketahui Gulang “Distafkan” oleh Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko.

Baca juga: Sepi Senyap di Pringgitan, Keluarga Bupati Sugiri Sancoko Tak Lagi di Rumah Dinas Pasca OTT KPK

Alasan distafkannya Gulang diduga bermain “politik” saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lalu. Ada 4 pihak yang digugat oleh Gulang.

SK Dinilai Cacat Hukum

Adalah Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo Non Aktif Agus Pramono. Kemudian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo dan Inspektorat:

Sidang gugatan itu telah bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, Jalan Ir Juanda, Kelurahan Tonatan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim.

Pada Rabu (19/11/2025) merupakan sidang kedua. Dimana pada sidang pertama ditunda lantaran pihak tergugat Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo Non Aktif Agus Pramono, BKPSDM Ponorogo dan Inspektorat tidak hadir.

Sidang kedua ini, majelis hakim membuka ruang mediasi. Mediasi ini dilakukan oleh Hakim Mediasi. Waktu mediasi sampai 30 hari kerja.

“Agendanya setelah ini mediasi. Karena pekan lalu, tergugat tidak hadir,” ungkap Siswanto. Kuasa Hukum Gulang Winarno, Rabu (19/11/2025)

Sidang kali ini, tergugat hadir melalui kuasa hukum adalah Biro Hukum Setda Pemkab Ponorogo.

Baca juga: Resmi, Agus Sugiharto Ditunjuk Plh Sekda Ponorogo, Gantikan Agus Pramono yang Tersandung Kasus Suap

“Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo Non Aktif Agus Pramono, BKPSDM Ponorogo dan Inspektorat diwakili biro hukum,” katanya.

Untuk sidang saat ini, putusannya adalah mediasi. Harapannya, jelas dia, ada titik temu. Estimasi mediasi adalah 30 hari kerja. Jika dihitung sampai 7 Januari 2025.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved