KPK OTT Bupati Ponorogo
Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko dan Sekda Digugat Mantan Anak Buah Rp1 M Terkait Mutasi
Bupati Ponorogo non Aktif Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono digugat mantan anak Buah, eks Kepala DLHterkait mutasi
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Samsul Arifin
Ringkasan Berita:
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Layaknya kata pepatah Sudah Jatuh Tertimpa Tangga. Hal itu dialami oleh Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo Non Aktif Agus Pramono.
Keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (7/11/2025) lalu. Juga ditetapkan tersangka kasus suap jual beli jabatan oleh KPK Sabtu (8/11/2025).
Namun tidak sampai disitu, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono juga digugat mantan anak buahnya Gulang Winarno. Gugatan Gulang juga terkait mutasi.
Sebelumnya Gulang merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup kemudian distafkan di Dinas Perpustakaan dan Arsip.
Diketahui Gulang “Distafkan” oleh Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko.
Baca juga: Sepi Senyap di Pringgitan, Keluarga Bupati Sugiri Sancoko Tak Lagi di Rumah Dinas Pasca OTT KPK
Alasan distafkannya Gulang diduga bermain “politik” saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lalu. Ada 4 pihak yang digugat oleh Gulang.
SK Dinilai Cacat Hukum
Adalah Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo Non Aktif Agus Pramono. Kemudian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo dan Inspektorat:
Sidang gugatan itu telah bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, Jalan Ir Juanda, Kelurahan Tonatan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim.
Pada Rabu (19/11/2025) merupakan sidang kedua. Dimana pada sidang pertama ditunda lantaran pihak tergugat Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo Non Aktif Agus Pramono, BKPSDM Ponorogo dan Inspektorat tidak hadir.
Sidang kedua ini, majelis hakim membuka ruang mediasi. Mediasi ini dilakukan oleh Hakim Mediasi. Waktu mediasi sampai 30 hari kerja.
“Agendanya setelah ini mediasi. Karena pekan lalu, tergugat tidak hadir,” ungkap Siswanto. Kuasa Hukum Gulang Winarno, Rabu (19/11/2025)
Sidang kali ini, tergugat hadir melalui kuasa hukum adalah Biro Hukum Setda Pemkab Ponorogo.
Baca juga: Resmi, Agus Sugiharto Ditunjuk Plh Sekda Ponorogo, Gantikan Agus Pramono yang Tersandung Kasus Suap
“Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo Non Aktif Agus Pramono, BKPSDM Ponorogo dan Inspektorat diwakili biro hukum,” katanya.
Untuk sidang saat ini, putusannya adalah mediasi. Harapannya, jelas dia, ada titik temu. Estimasi mediasi adalah 30 hari kerja. Jika dihitung sampai 7 Januari 2025.
KPK OTT Bupati Ponorogo
Sugiri Sancoko
Agus Pramono
meaningful
Multiangle
RunningNews
TribunBreakingNews
Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Berita Ponorogo hari ini
ViralLokal
Gulang Winarno
TribunJatim.com
gugatan
mutasi
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
| Sepi Senyap di Pringgitan, Keluarga Bupati Sugiri Sancoko Tak Lagi di Rumah Dinas Pasca OTT KPK |
|
|---|
| Nasib 138 Pejabat Ponorogo Mutasi 'Jelang OTT KPK' Akhirnya Jelas, Plt Bupati Lisdyarita Ambil Sikap |
|
|---|
| Rekam Jejak Agus Pramono Jadi Sekda Ponorogo Terlama, Kini Terkuak dalam Kasus Suap Jabatan KPK |
|
|---|
| Daftar Lokasi yang Digeledah KPK usai OTT Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko atas Kasus Suap |
|
|---|
| Nasib 138 ASN Ponorogo Dimutasi Sugiri Sancoko, Pegawai Bingung Tunggu Kepastian, Pemkab: Kaji Ulang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/mantan-anak-buah-gugat-sugiri-sancoko.jpg)