Kronologi Penangkapan Kakak Beradik di Sumenep Yang Aniaya 2 Korban Dengan Celurit

Eko Dian Purwanto (22) dan Dwi Drian Purnomo kakak beradik warga Desa Karang Buddi, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura ini ditangkap

Tayang:
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Yoni Iskandar
Ist
Ilustrasi 

TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Eko Dian Purwanto (22) dan Dwi Drian Purnomo kakak beradik warga Desa Karang Buddi, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura ini ditangkap Satreskrim Polres Sumenep, pada hari Minggu (8/12/2019).

Kakak beradik itu ditangkap karena melakukan penganiayan terhadap dua 2 korban dengan celurit.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menceritakan kronologi penangkapan kakak beradik tersangka yang jadi tersangka kuat penganiayaan 2 korban dengan celurit.

"Anggota kami awalnya mendapatkan informasi tentang adanya perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat," katanya, Selasa (10/12/2019).

Mendapatkan informasi tersebut katanya, langsung polisi melakukan lidik kebenarannya dan ternyata setelah dilakukan lidik diketahui bahwa pelaku penganiayaan tersebut adalah tersangka Eko Dian Purwanto.

Setelah itu polisi melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan setelah mengetahui keberadaannya langsung anggota polisi ini melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Aniaya 2 Orang Pakai Celurit, Kakak Beradik di Sumenep Madura Harus Mendekam di Penjara

Wajah Sedih Rey Utami Bahas Nasib Anak Sejak Kasus Ikan Asin, Cara Bicara Istri Pablo Beda Drastis

Cindy Mahasiswa UK Petra, Berawal Suka Gambar Jadi Juara

"Setelah dilakukan interogasi pelaku ini mengakui bahwa pelaku bersama dengan adiknya yang bernama Dwi Drian Purnomo dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit," paparnya kepada Tribunjatim.com.

Ditanya apa motif dalam kasus ini, mantan Kapolsek Kota Smenep ini mengaku masih dalam penyidikan.

"Masih dalam proses penyidikan," singkatnya.

Berita sebelumnya, Eko Dian Purwanto (22) dan Dwi Drian Purnomo kakak beradik warga Desa Karang Buddi, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura ini ditangkap Satreskrim Polres Sumenep, pada hari Minggu (8/12/2019) akibat aniaya 2 korban dengan celurit.

Korban dari penganiayaan ini bernama Sigit Prasetyo, warga Desa Kacongan, Kecamatan/Kota dan Shoumi Rhomdany, warga Jalan KH. Mansyur Desa Pabian, Kecamatan/Kota Sumenep.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S membenarkan jika seorang tersangka kakak beradi (Eko Dian Purwanto dan Dwi Drian Purnomo) ini telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Dugaan penganiayaan itu terjadi dini hari di taman bunga Pasar Bangkal," kata Widiarti S, Selasa (10/12/2019).

Eko Dian Purwanto (22) dan Dwi Drian Purnomo kedua tersangka ini katanya, saat ini sudah mendekam di Polres Sumenep akibat perbuatannya melakulan penganiayaan.

Akibat dari penganiayaan tersebut, 2 korban mengalami luka pada bagian leher dan satu diantaranya harus menjalani perawatan jahit lantaran luka pada bagian pipi hingga bibir kanan.

"Anggota berhasil mengamankan 2 pelaku penganiayaan ini," katanya.(Ali Syahbana/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved