Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria Bangkalan 3 Kali Cabuli Gadis 15 Tahun, Korban Dibilang Istri saat Diajak ke Kamar Teman

Pria Bangkalan tiga kali cabuli gadis 15 tahun, korban dibilang istrinya saat diajak ke rumah teman.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Arie Noer Rachmawati
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNMADURA.CO, BANGKALAN - EPN (32), warga asal Dusun Masaran Desa Kodak Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bangkalan atas kasus dugaan pencabulan.

EPN diserahkan warga ke Polres Bangkalan, Senin (9/12/2014) lantaran telah menyetubuhi ZU (15), warga Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan.

"Satreskrim telah menerima penyerahan dari warga, seorang yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Perserubuhan terhadap anak," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Bahrudi, Selasa (10/12/2019).

REAKSI Sanusi Soal Guru BK Malang Cabuli 18 Murid Laki-laki, Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Tingkah Kakek Cabul Surabaya saat Dibacakan Vonis, Malah Tertidur, Hakim Geleng-geleng Kepala

Aksi pencabulan dilakukan pelaku pada 2 Desember 2019 di rumah teman pelaku, AJI, warga Desa Pendabah Kecamatan Kamal.

Di hadapan AJI, pelaku EPN mengatakan bahwa korban adalah istrinya.

Sehingga pihak tuan rumah mempersilakan beristirahat di kamar kosong.

KEKEJAMAN Guru Malang Cabuli 18 Murid, Minta Korban Sumpah Al Quran Agar Diam, Ada Kejahatan Lain

Ilustrasi
Ilustrasi (Lifestyle.one)

Putra Kiai Terkenal di Jombang Cabuli Santriwati Ditetapkan Jadi Tersangka, 7 Saksi Diperiksa Polisi

Bahrudi menjelaskan, awalnya korban dijemput pelaku dari rumah neneknya untuk diantar ke rumah ibu korban.

"Di tengah perjalanan, keduanya mampir di rumah AJI. Di situlah pelaku menyetubuhi korban," jelasnya.

Di kamar kosong itulah, lanjutnya, korban termakan rayuan hingga pelaku dengan leluasa menyetubuhi korban.

Mantan Kepala Sekolah SMP Labschool Cabuli 6 Siswanya, Bakal Disidang Pekan Depan di PN Surabaya

"Korban menuruti saja karena dijanjikan. Ibu korban lantas melapor," ujarnya.

Di hadapan penyidik, pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.

Dua kali dilakukan di Sampang dan sekali di Desa Pendabah Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan.

Guru Malang Cabuli 18 Murid Dipecat dari Sekolah, Kasek Tak Menyangka, Pelaku Padahal Dikenal Rajin

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa baju korban, baju pelaku, dan sepeda motor yang dikendarai keduanya.

Bahrudi menegaskan, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Disebutkan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain atau setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas mantan KBO Reskrim Polres Bangkalan itu. (Surya/Ahmad Faisol)

Siasat Licik Guru Malang Cabuli 18 Murid Laki-laki, Berdalih Penelitian S3, Ambil Sampel Tak Wajar

Samsuri Alias Kancil Cabuli Anak Tetangga di Bengkel, Pameri Film Dewasa pada Korban yang Masih ABG

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved