Cara Tak Wajar Pria Madura Bunuh Tetangga Dibantu Dukun Sebelum Salat Jumat, Mimpi Jadi 'Pendukung'
Peristiwa pria Madura bunuh tetangga dibantu dukun menghebohkan masyarakat setempat.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Adi Sasono
TRIBUNJATIM.COM - Peristiwa pria Madura bunuh tetangga dibantu dukun menghebohkan masyarakat setempat.
Peristiwa pembunuhan ini tepatnya terjadi di Desa Tamber Laok, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, Madura.
Pelaku pembunuhan melakukan cara yang terbilang tak wajar, selain dibantu dukun.
• PENAMPAKAN Kamar Tidur Rahasia di Pesawat Milik Pilot dan Pramugari, Ternyata Kebanyakan Kedap Suara
Diketahui, kasus ini diungkap oleh Polres Sampang.
Pelaku adalah Arifin Bin Mat Rasuk (27), warga Desa Tamber Laok, Kecamatan Kedundung.
Ia diringkus pasca membunuh, Tora’i (55), tetangga sedesanya.
• VIRAL Jejak Karir Pria Surabaya Kini Masuk Orang Terkaya Indonesia, Berbekal Jualan Sabun Keliling

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, kasus pembunuhan itu terjadi akhir bulan November.
Pembunuhan terjadi tepatnya tanggal 29 November 2019, pukul 11.30 WIB saat pelaku hendak berangkat salat Jumat.
Penyebab pembunuhan ini terungkap.
• Penampakan Gibran Minta Restu Jelang Daftar Walikota Solo, Sosok Sama saat Era Jokowi, Bukan Iriana
Disebabkan Dendam
AKBP Didit Bambang Wibowo menuturkan, kasus pembunuhan tersebut disebabkan oleh dendam.
Pelaku mencurigai korban telah menyantet neneknya hingga meninggal dunia.
Dan juga ibunya yang sakit, diduga pelaku, disebabkan karena korban melakukan santet.
”Begitupun dengan ibunya yang sakit, dinilai penyebabnya merupakan ulah si korban dengan cara menyantet,” papar Didit, Kamis (12/12/2019).
• KILAS KRIMINAL JATIM: Fakta Lain Video Tanpa Busana Janda Madura hingga Pengedaran Sabu Asal Aceh
Mimpi yang Jadi "Pendukung"
Pelaku merasa kecurigaannya semakin kuat, setelah ibunya menyampaikan jika bermimpi didatangi oleh korban.
Dalam mimpi itu, ibu pelaku disiram air panas.
Mimpi itu yang membuat pelaku makin yakin ingin membunuh korban.
”Dari mimpi ibunya, pelaku sendiri berkeyakinan untuk membunuh korban, niat itu satu bulan sebelum pelaku beraksi,” terang Didit.
• Alasan Janda Madura Rekam Videonya Tanpa Busana & Telanjur Viral, Awalnya Sepele, Nasib Kini Miris
Selain itu, Didit menambahkan, pelaku mengaku dirinya pun mendapatkan mimpi dari neneknya.
Menurut pengakuan pelaku, dalam mimpinya sang nenek mengatakan jika ingin membunuh korban, pelaku harus menggunakan raket listrik pengusir nyamuk, serta kayu.
Mimpi tersebut dipercayai oleh pelaku, sehingga pada saat membunuh, pelaku yang diantarkan oleh satu rekannya dengan menggunakan sepeda motor, membawa senjata berupa raket listrik.
• Geger Kematian Gadis Berjilbab Terkubur di Belakang Kos, Ternyata Dibunuh, Kondisi Jasadnya Janggal
Pelaku Minta Bantuan Dukun
Sebelum membunuh, pelaku pergi ke dukun untuk meminta petunjuk membunuh korban.
Petunjuk itu didapatkan dengan cara meletakkan raket listrik itu ke atas pusara sang nenek.
Pelaku pun disarankan oleh dukunnya untuk tidak melewati tempat yang sudah ditentukan sebagai larangannya.
“Ketika hendak membunuh, pelaku mengambil senjatanya tersebut yang diletakkan di atas makam neneknya,” ungkap Didit.
• Kak Seto Tanggapi Video Syur Janda Madura: Adanya Rukun Tetangga Harus Lebih Berfungsi

Dijelaskan, pada saat aksi membunuh, korban terlebih dahulu dipukuli menggunakan raket listrik dan mengenai tangaan korban hingga luka.
Tak pelak, baku hantam terjadi, pelaku sempat dilempar dengan batu oleh korban dan mengenai dadanya.
“Namun, pelaku tidak tinggal diam, ia melawan sampai akhirnya posisi korban tersungkur, baru dipukul dengan bilah kayu sesuai dengan mimpinya,” jelas Didit.
• 4 Kisah Viral Pasangan Gagal Menikah Sepanjang 2019: Calon Punya Istri hingga Kepincut Pelakor
Saat korban sudah terkapar dipinggir jalan desa, pelaku meninggalkannya dan pergi ke masjid untuk salat Jumat.
“Setelah menjalankan salat Jumat pelaku menghampiri kembali korban dengan tujuan untuk memastikan korban sudah meninggal atau tidak,” kata Didit.
Didit menyampaikan, dari kasus yang dilakukan, pelaku mendapatkan pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Subs Pasal 170 (3) Subs Pasal 351 (3) KUHP.
”Ancamannya hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun” tutupnya. (Hanggara Syahputra)
• VIRAL Rumah Ko Ayun Dikepung Bangunan Proyek, Keluar Masuk Lewat Celah Seukuran Badan, Dibangun 1965
• VIRAL Foto Wanita Pamer Dada di Pamekasan, Fotografer Diburu, Muncul Dugaan Identitas Sang Model
• 3 Kisah Horor Viral dan Mencuri Perhatian di Tahun 2019, KKN di Desa Penari Akan Difilmkan
• Kronologi Model Pamer Dada di Madura & Fotonya Viral di WA Versi Pemilik Wisata, Tahu Tempat Dong!