Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mutasi Besar-besaran Pejabat Pemkab Sampang Segera Bergulir, Sudah Masuki Tahap Finalisasi

Rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura segera bergulir. 

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunMadura.com/Hanggara
MUTASI PEJABAT : Kantor BKPSDM Sampang. Rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura segera bergulir, Kamis (6/11/2025). 

 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Sampang akan melakukan rotasi jabatan untuk pejabat eselon II, III, dan IV, namun pelantikan belum bisa dilakukan karena masih menunggu rekomendasi resmi dari BKN.
  • Proses mutasi telah memasuki tahap finalisasi, dengan seluruh nama yang diusulkan sudah melalui seleksi dan verifikasi.
  • Posisi yang kosong sementara dijalankan oleh pejabat pelaksana agar pelayanan pemerintahan tetap berjalan normal.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura segera bergulir. 

Namun, proses pelantikan pejabat baru belum dilakukan karena Pemkab Sampang masih menunggu rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (6/11/2025).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat, mengatakan bahwa mutasi untuk pejabat eselon II, III, dan IV saat ini telah memasuki tahap finalisasi. 

Seluruh nama yang diusulkan telah melalui proses seleksi dan verifikasi.

"Kami tidak bisa melakukan pengisian jabatan tanpa rekomendasi dari BKN," ujarnya.

"Rekomendasi ini menjadi dasar legalitas sebelum pelantikan dilakukan,” imbuhnya, Rabu (5/11/2025).

Baca juga: Sinyal Kencang Mutasi Besar-besaran di Pemkab Jombang, 80 Kursi Jabatan Kosong Bakal Diisi

Meski ada sejumlah posisi yang kosong, pelayanan pemerintahan tetap berjalan seperti biasa. 

Untuk sementara, tugas jabatan tersebut dijalankan oleh pejabat pelaksana agar tidak menghambat proses administrasi.

Arif menegaskan bahwa setiap pengisian jabatan, baik untuk mutasi maupun pejabat yang memasuki masa pensiun, wajib melalui sistem I-MUT BKN. 

Sistem tersebut digunakan untuk memastikan setiap proses terdata, transparan, dan sesuai aturan.

"Kami terus melakukan komunikasi intensif dengan BKN. Begitu rekomendasi turun, kami langsung jadwalkan pelantikan," tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved