Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat di Wisma Persebaya
Tindaklanjuti gugatan PT. Persebaya Indonesia terhadap Pemkot dan Badan Pertanahan Nasional, Pengadilan Negeri Surabaya gelar PS di Wisma Karanggayam
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebagai tindak lanjut dari gugatan yang dilayangkan oleh PT. Persebaya Indonesia terhadap Pemkot dan Badan Pertanahan Nasional selaku tergugat, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya gelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di Wisma Karanggayam.
Setibanya di lokasi sengketa, Majelis hakim yang terdiri dari Martin Ginting selaku ketua dan Yohannes Hehamony serta Dwi Winarko sebagai anggota langsung meninjau kondisi Wisma Persebaya, mulai lapangan, ruangan hingga bangunan diluar Wisma Persebaya.
"Tidak ada perbedaan objek sengketa dari penggugat maupun tergugat," ujar hakim Ginting, Jumat, (13/12/2019).
• Liverpool Resmi Perpanjang Kontrak Juergen Klopp sebagai Pelatih Sampai Tahun 2024
• Christmas Autoland 2019 Siapkan Welcome Pack dan Christmas Gift , Voucher Cashback Hingga Rp 5 Juta!
• 4 Xiaomi Redmi Seri 8 Resmi Beredar di Surabaya, Berikut Spesifikasi Lengkap dan Harga Jualnya, Cek!
• UN Diganti Asesmen Kompetensi Minimum, Sutiaji Berharap Tak Ganggu Semangat Belajar Siswa
Dijelaskan Ginting, hasil persidangan PS tersebut akan menjadi pertimbangan majelis hakim pemeriksa untuk memutuskan atas kepemilikan lahan Wisma Persebaya."Nantinya hasil pemeriksaan setempat ini akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan siapa yang berhak memiliki Wisma Persebaya ini," pungkasnya.
Sekedar diketahui, masalah ini muncul setelah pihak Kantor BPN Surabaya mengabulkan permohonan Pemkot Surabaya atas sertifikat hak pakai pada Wisma Persebaya pada tahun 1995 dan melakukan pengosongan dan pengusiran sejumlah pemain tim U-19.
• Serius Tanggapi Angin Kencang di Surabaya, BPB Linmas Imbau Warga Tidak Berteduh di Bawah Pohon
• Pelindo III Vs Putra Surabaya, Akhir Seri A Kompetisi Kapal Api Persebaya 2019 Diwarnai Hujan Kartu
Sebelumnya, Pihak Kejari Surabaya melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mengosongkan semua penghuni Wisma Persebaya, pada Rabu (5/5/2019) lalu.
Pengosongan tersebut dilakukan untuk pengamanan aset Pemkot Surabaya sesuai dengan ketentuan PP no 24/2014 dan Permendagri no 19/2016.
Berakhirnya hubungan hukum antara Persebaya dengan Pemkot Surabaya juga menjadi dasar Pemkot Surabaya melakukan pengosongan Wisma Persebaya.