Dipercaya Kantor, Alasan Macet, Sales Keramik Asal Surabaya Ini Dipolisikan Bosnya
Dipercaya kantor tempatnya bekerja, sales keramik asal Surabaya ini malah dipolisikan bosnya, karena alasan macet lalu tidak setorkan hasil tagihan.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dipercaya kantor tempatnya bekerja, seorang sales keramik PT Incimindo Murni Jaya malah nekat gelapkan uang hasil tagihan milik perusahaan untuk kepentingan pribadinya.
Aksi menggelapkan uang tagihan perusahaan itu dilakukan oleh pria bernama Bram Lumianto (27), warga Jalan Genteng Bandar Surabaya.
Modusnya, Bram yang dipercaya kantor untuk menjual produk, ternyata memilih untuk tidak menyetorkan uang hasil penjualan ke kantor tempatnya bekerja. Alasannya, macet.
• TERUNGKAP Penyebab Dump Truk Hantam Truk Gandeng di Surabaya, Sopir Tak Fokus Malah Bikin Terluka
• Pemuda dari Malang Tak Sadar Diincar Polisi Saat Transaksi Sabu di Jalan, Langsung Digiring ke Bui
• 30 Lagu Natal Terpopuler Diputar di Malam Natal Baby, Its Cold Outside hingga Feliz Navidad
• Tegaskan Timnya Tak Melepas Laga Vs Persija, Pelatih Madura United: Pemain Mau Jadi Atlet Terhormat
Aksi itu dilakukan Bram sejak bulan September hingga Desember tahun 2019.
"Ketika ditanya bagian keuangan, tersangka hanya menyampaikan jika tagihannya masih macet dan pihak konsumen masih belum membayar pembelian produk berupa keramik. Karena curiga, perusahaan kemudian melakukan audit internal dan mencoba menghubungi beberapa konsumen yang di tangani oleh Bram. Hasilnya, konsumen perusahaam itu sudah membayar ke Bram berikut bukti kwitansi pembayarannya," beber Kapolsek Bubutan, AKP Ari Galang Saputro, Sabtu (14/12/2019).
• Minibus Toyota Avanza Tercebur Parit Sedalam Tiga Meter, Posisi Terbalik, Satu Jam Baru Bisa Keluar
• Ada Potensi Jatim Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG Keluarkan Rilis Kondisi Cuaca 3 Hari Ke Depan
Total kerugian yang diderita perusahaan mencapai Rp 84.460.320 dari hasil tagihan selama tiga bulan terkahir.
Sementara itu, pengakuan tersangka, ia nekat menggelapkan uang perusahaan katena terlilit hutang cicilan.
• Tegaskan Timnya Tak Melepas Laga Vs Persija, Pelatih Madura United: Pemain Mau Jadi Atlet Terhormat
• VIRAL Sekolah Khusus Perempuan Ini Larang Murid Punya Poni, Orang Tua Harus Tanda Tangan Kontrak
Tak hanya membayar hutang, tersangka juga mengaku jika uang tersebut digunakan untuk foya-foya dan main perempuan.
"Buat bayar hutang dan sisanya buat foya-foya,"tandas Galang.
Akibat perbuatannya itu, kini Bram ditahan di mapolsek Bubutan Surabaya. Ia dijeray pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.