Satpol PP Kota Blitar Tutup Paksa Karaoke Maxi Brillian, Pengelola Tolak Tanda Tangan Berita Acara
Satpol PP Kota Blitar menutup paksa operasional karaoke Maxi Brillian, Sabtu (14/12/2019) malam. Penutupan dilakukan karena izin operasional karaoke
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Satpol PP Kota Blitar menutup paksa operasional karaoke Maxi Brillian, Sabtu (14/12/2019) malam. Penutupan dilakukan karena izin operasional karaoke itu sudah habis dan pengurusan izin baru belum keluar.
"Iya, semalam kami lakukan penutupan paksa dan penyegelan karaoke Maxi Brillian. Karena izinnya (operasional) belum ada," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hakim Sisworo, Minggu (15/12/2019).
Hakim mengatakan, sebelum menutup paksa, Pemkot Blitar sudah memberikan surat peringatan satu, dua, dan tiga ke pengelola tempat karaoke. Tetapi, sampai surat peringatan ketiga, pihak pengelola karaoke tetap tidak meresponnya.
"Akhirnya dilakukan upaya penutupan paksa," ujarnya.
Dikatakannya, pihak pengelola dan pengacara karaoke Maxi Brillian menolak penutupan paksa yang dilakukan Satpol PP. Baik pengelola dan pengacara Maxi Brillian tidak mau menandatangani berita acara penutupan.
"Mereka minta SK (surat keputusan) penutupan dari Wali Kota. Jalurnya tidak bisa, karena dia tidak punya izin. Beda kalau ada izin, lalu melakukan pelanggaran, ada SP 1, 2, dan 3, baru keluar SK Wali Kota soal penutupan. Kami menutup karena izinnya tidak ada," katanya.
Hakim menjelaskan, izin operasional tempat karaoke itu sudah habis sejak 23 November 2019. Pengelola memang sudah mengurus izin baru lewat sistem Online Singel Submission (OSS). Dengan mengurus izin lewat sistem OSS, pengelola sudah mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB).
Tetapi, kata Hakim, NIB itu belum berlaku efektif untuk operasional tempat karaoke. Sebab, Pemkot Blitar belum mengeluarkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) untuk karaoke. Pengeluaran TDUP harus berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Blitar.
"Kemarin malam, dari manajemen melepas segel yang kami pasang. Kami tidak masalah, yang penting kami sudah melakukan penutupan. Kalau tetap beroperasi berarti sudah melawan hukum, kami tinggal lapor polisi," katanya.
Terpisah, pengacara karaoke Maxi Brillian, Rudi Puryono mengatakan Satpol PP memang menutup paksa operasional tempat karaoke milik kliennya. Tetapi, dia menganggap proses penutupan yang dilakukan Satpol PP tidak sesuai prosedur.
Untuk itu, kliennya tetap akan membuka usaha tempat karaokenya. Pihak menajemen juga sudah melepas segel yang dipasang petugas Satpol PP.
"Kami tetap beroperasi. Karena proses penutupannya tidak sesuai prosedur dan tidak ada dasar hukumnya," kata Rudi.
Rudi menjelaskan, Pemkot Blitar memang sudah mengeluarkan SP 1, 2, dan 3, sebelum menutup tempat karaoke milik kliennya. Tetapi, Pemkot belum melakukan pembinaan dan pengawasan sampai turunnya SP 1, 2, 3 dan penutupan paksa tempat karaoke itu.
Selain itu, kata Rudi, Satpol PP juga menunjukkan SK penutupan yang ditandatangani Wali Kota maupun Sekda. Saat melakukan penutupan, Satpol PP hanya menunjukkan surat tugas yang ditandatangani Kepala Satpol PP.
• Harga HP Samsung Terbaru Desember 2019, Ada Promo Cashback hingga Rp 3,5 Juta sampai 5 Januari 2020
• Ribuan Pecinta Sepeda Tua di Seluruh Indonesia Ngontel Bareng di Tuban
• 3 Pemain Muda Timnas Bakal Gabung Lagi ke Persebaya, Rendi Irwan Sebut Motivasi Jadi Berlipat
"Kami menolak karena petugas Satpol PP tidak menunjukan SK penutupan dari Wali Kota maupun Sekda," ujarnya.