Satpol PP Kota Blitar Tutup Paksa Karaoke Maxi Brillian, Pengelola Tolak Tanda Tangan Berita Acara
Satpol PP Kota Blitar menutup paksa operasional karaoke Maxi Brillian, Sabtu (14/12/2019) malam. Penutupan dilakukan karena izin operasional karaoke
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yoni Iskandar
Maka itu, dikatakannya, kliennya tetap berpegang pada putusan PTUN Surabaya yang memenangkan gugatan Maxi Brillian terhadap Pemkot Blitar. Dalam putusannya, PTUN mengabulkan semua gugatan kliennya dan meminta Pemkot menunda SK penutupan tempat karaoke itu.
"Bunyi putusan PTUN jelas, meminta Pemkot menunda dua SK penutupan Maxi Brillian sampai ada kekuatan hukum tetap. Sekarang, Pemkot masih proses banding terhadap putusan PTUN," ujarnya.
Soal izin, menurut Rudi, kliennya sudah mengurus izin baru lewat sistem OSS. Kliennya juga sudah mendapatkan NIB sebelum izin lama habis. Dengan sudah dikeluarkan NIB, bukan berarti izin lamanya mati.
Dia mengakui, dengan pengurusan izin lewat sistem OSS, selain NIB juga dibutuhkan TDUP agar usaha tempat karaoke bisa berjalan aktif dan efektif. Sampai sekarang, Pemkot Blitar memang belum mengeluarkan TDUP untuk kliennya.
"Soal pengurusan izin lewat sistem OSS ini, kami menilai belum ada sosialisasi dari Pemkot ke klien kami. Padahal itu produk baru yang harus disosialisasikan pengusaha," katanya.
Seperti diketahui, karaoke Maxi Brillian beroperasi kembali setelah menang gugatan terhadap Pemkot Blitar di PTUN Surabaya. Maxi Brillian menggugat Pemkot Blitar terkait penutupan tempat karaoke pada Desember 2018 lalu. (sha/Tribunjatim.com)