Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tujuh ABG Jalani Sidang Tertutup di PN Surabaya Gegara Tawuran Antar Geng, Didakwa Pasal Berlapis

Tujuh ABG Jalani Sidang Tertutup di PN Surabaya Gegara Tawuran Antar Geng, Didakwa Pasal Berlapis.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Ruang Sidang Anak di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (16/12/2019). 

Tujuh ABG Jalani Sidang Tertutup di PN Surabaya Gegara Tawuran Antar Geng, Didakwa Pasal Berlapis

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tujuh anak di bawah umur atau ABG harus berhadapan dengan hukum.

Mereka diadili di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pengeroyokan dan penyekapan saat peristiwa aksi tawuran antar geng di Surabaya beberapa waktu lalu.

Ketujuh anak tersebut adalah ARS (15) Warga Pelemwatu, Menganti Gresik, AGM (15) Warga Simo Pomahan Baru Surabaya, FPP (16) Warga Wonosari Surabaya, NR (16) Warga Lempung Baru Sambikerep Surabaya, BH (17) Warga Krembangan Jaya Surabaya, AA (15) Warga Ngablak Menganti Gresik dan IW (14) Warga Sukomanunggal Surabaya.

Belasan Anak Terlibat Tawuran di Kapas Madya Surabaya, Pagar Kampung Rusak, Kabur Saat Ada Polisi

Siswa SMP Gresik Jadi Korban Pencurian Sepeda, Diancam Dihabisi Pelaku hingga Dituduh Ikut Tawuran

Polisi Amankan Anak-anak yang Hendak Tawuran di Tegalsari, Dibina dan Dikembalikan ke Orang Tua

"Hari ini pembacaan surat dakwaan, tadi persidangannya di gelar tertutup karena memang perkara anak," kata JPU Yusuf Akbar, Senin, (16/12/2019). 

Dalam kasus ini, ketujuh terdakwa anak tersebut didakwa dengan pasal berlapis. Yakni  melanggar Pasal 76 huruf c Jo Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP, Pasal 333 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Persidangannya sesuai dengan hukum acara pidana anak. Jaksa maupun hakim tanpa mengenakan toga," lanjut JPU Yusuf

Selain ketujuh terdakwa anak tersebut, masih kata JPU Yusuf Akbar, Perkara ini juga menjerat dua pelaku lain yang berusia dewasa, yakni Ahmad Ari Rizaldi dan Iqrom Ali. Keduanya akan disidangkan Selasa (17/12/2019) besok.

"Berkas perkaranya dipisah karena dua pelaku ini sudah dewasa. Besok pembacaan surat dakwaanya," terangnya.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, Kasus pengeroyokan dan Penyekapan ini dialami oleh NF (korban), anggota geng All Star yang dituduh mencuri sepeda motor milik anggota geng Kampung Jawara.

Kasus ini terungkap saat orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya ke Polrestabes Surabaya pada (20/11/2019). Dua hari kemudian, Polisi berhasil menelusuri keberadaan korban melalui akun facebook milik komunitas para pelaku.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved