Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gagal Tes Psikologi? Pemohon SIM di Sidoarjo Boleh Ulangi Kembali Secara Gratis!

Tes psikologi ini wajib dilakukan oleh para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Sidoarjo yang melakukan perpanjangan ataupun pengajuan SIM baru.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Suasana tes psikologi bagi para pemohon sim Satpas Polresta Sidoarjo, Selasa (17/12/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Pemohon surat izin mengemudi (SIM) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur kini harus menjalani tes kesehatan rohani alias tes psikologi.

Tes psikologi ini wajib dilakukan oleh para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Sidoarjo yang melakukan perpanjangan ataupun pengajuan SIM baru.

Tes psikologi yang wajib dilakukan oleh pemohon surat izin mengemudi (SIM) di Kabupaten Sidoarjo berisi 30 soal pernyataan.

Koordinator Tes Psikologi Wilayah Sidoarjo, Nuraini Al Aula mengatakan, tes psikologi dilakukan secara tertuis.

"Tesnya berisi 30 soal pernyataan ya atau tidak yang harus dijawab oleh para pemohon sim dengan jawaban yang sesuai dengan diri pemohon sim. Hasil dari tes tersebut dapat langsung diketahui setelah pemohon sim telah menyelesaikan dan menyerahkan kertas tes psikologinya," ujar Nuraini Al Aula kepada TribunJatim.com, Selasa (17/12/2019).

5 Mobil Supercar Mewah yang Diamankan Polda Jatim Tak Terdaftar di ERI Korlantas

5 Mobil Supercar Mewah yang Tak Terdaftar di ERI Korlantas Rupanya Bisa Sumbang Pajak Rp 3 M Lebih

Nuraini Al Aula menjelaskan, bahwa tes psikologi untuk pemohon surat izin mengemudi (SIM) berbeda dengan tes psikologi untuk masuk kerja di perusahaan.

"Tentunya berbeda dengan psikotes untuk masuk kerja. Karena beda tujuannya sehingga alat tes yang digunakan juga agak berbeda," terangnya.

Nuraini Al Aula menyampaikan, sebelum pemohon surat izin mengemudi (SIM) melakukan tes psikologi, terlebih dahulu mereka harus melakukan pendaftaran dan melampirkan beberapa berkas yang msuk dalam persyaratan.

BI Jatim Sebut Proyeksi Ekonomi Jatim 2020 Terjaga pada Rentang 5,3%-5,8%

Keliling Wisata Sejarah Naik Surabaya Heritage Track, Menjelajah Kawasan Kota Tua. Kamu Sudah Coba?

"Untuk persyaratan pemohon surat izin mengemudi (SIM)  baru harus menyerahkan fotokopi KTP satu lembar sedangkan untuk pemohon yang melakukan perpanjangan harus menyerahkan fotokopi KTP satu lembar dan fotokopi SIM yang lama satu lembar. Setelah itu pemohon surat izin mengemudi (SIM) diberikan kertas tes psikologi oleh para penguji," jelasnya.

Selain itu bagi para pemohon sim yang gagal dalam tes psikologi juga tak perlu bingung.

Pasalnya, pemohon surat izin mengemudi (SIM) boleh mengikuti tes psikologi kembali.

"Pemohon surat izin mengemudi (SIM) yang gagal tes psikologi akan kita berikan waktu 30 hari untuk mengulang kembali tesnya atau remidi. Dan untuk remidinya tidak kita kenakan biaya sama sekali," tambahnya.

Kuasa Hukum Persebaya Sebut Kesaksian Pemain Era 70an Komprehensif dan Bersifat Alami

Milomir Seslija Akan Diganti, Arema FC Datangkan Pelatih Amerika Latin

Nuraini Al Aula menambahkan, bahwa saat ini pelayanan untuk tes psikologi sim dilaksanakan secara gratis.

Hanya saja, mulai tanggal 23 Desember 2019, akan dikenakan biaya sebesar Rp 50 ribu.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved