Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

5 Mobil Supercar Mewah yang Tak Terdaftar di ERI Korlantas Rupanya Bisa Sumbang Pajak Rp 3 M Lebih

Mobil supercar yang belum terdaftar di dalam database Electronic Registration Indentification (ERI) dipastikan akan membuat rugi Pemprov Jatim.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
ISTIMEWA
Beberapa mobil supercar di halaman basement Gedung Tri Brata Mapolda Jatim 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lima mobil supercar mewah yang diamankan di Mapolda Jatim terbukti tidak terdaftar di dalam database Electronic Registration Indentification (ERI) Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri).

Mobil supercar kategori mewah yang belum terdaftar di dalam database Electronic Registration Indentification (ERI) dipastikan akan membuat rugi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pasalnya, nilai potensial pajak pendapatan daerah yang diperoleh dari pajak kendaraan mobil kategori mewah itu tak bisa diremehkan.

Amankan Jaringan Transmisi Selama Natal & Tahun Baru 2020, PT PLN UPT Surabaya Siapkan 101 Personel

Kenalkan Perkeretaapian, Daop 8 Surabaya Ajak SLB Bhineka Ikut Edutrain dari Pasuruan ke Surabaya

Menurut Kabid Pajak Bapenda Jatim Purnomosidi, lima mobil supercar itu bila dihitung nilai potensial pajaknya, ternyata bisa menembus angka sekitar Rp 3 miliar.

"Dari total 5 mobil ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat Rp 3.297.000.000," ujar Purnomosidi pada awak media di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Selasa (17/12/2019).

 

Pria berkacamata itu merinci nilai pajak yang bisa diperoleh dari kelima mobil supercar mewah itu.

Di antaranya, tiga mobil Ferrari, satu mobil McLaren, dan satu mobil Lamborghini.

Pemkot Surabaya Pastikan Kawasan Gelora Pancasila Surabaya Lebih Tertata

BI Jatim Sebut Proyeksi Ekonomi Jatim 2020 Terjaga pada Rentang 5,3%-5,8%

1) Mobil Ferrari

Purnomosidi mencontohkan pada sebuah mobil Ferrari seri 458 pabrikan tahun 2011 memiliki Nilai Jual kendaraan Bermotor (NJKB) lima milliar rupiah.

Jika saja, satu mobil Ferrari itu dikenai Bea Balik Nama (BBN) 1 sebesar 10 persen, setara Rp 571 juta, lalu ditambah dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekitar 1.5 persen, setara Rp 88 juta.

Maka bisa ditebak, sebuah Ferrari akan membayar ke kas daerah sebesar Rp 633 Juta.

"Kalau ada 3 mobil, ada penerimaan kas daerah Rp 1.8 Milliar," terangnya.

Kabid Pajak Bapenda Jatim Purnomosidi saat ditemui awak media di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Selasa (17/12/2019).
Kabid Pajak Bapenda Jatim Purnomosidi saat ditemui awak media di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Selasa (17/12/2019). (TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI)

Tersangka Narkoba Asal Sidotopo Berteriak Ketika Ditangkap, Polisi Ditahan Warga Selama Satu Jam

Polemik Karanggayam, Pemkot Surabaya Tak Ambil Pusing Soal Langkah Perdamaian dengan Persebaya

2) Mobil McLaren

Purnomosidi menerangkan, nilai potensial pajak yang dapat diperoleh dari mobil McLaren seri 7205 pabrikan tahun 2018.

Menurut Purnomosidi, bila mobil itu memiliki NJKB sekitar lima miliar rupiah, maka mobil akan dikenai BBN sekitar Rp 540 juta, dan PKB sekitar Rp 83 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved