Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Persebaya Surabaya

Polemik Karanggayam, Pemkot Surabaya Tak Ambil Pusing Soal Langkah Perdamaian dengan Persebaya

Muhammad Fajar menjelaskan, sejak dahulu Wisma dan Lapangan di Jalan Karanggayam memang dimanfaatkan untuk Persebaya sebagai tempat latihan.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Suasana sidang gugatan wisma Persebaya di PN Surabaya, Selasa, (17/12/2019). 

Memang ada pagar yang mengelilingi lapangan yang ia sebut lapangan Persebaya itu.

Namun, tidak setinggi saat ini.

Saat hakim menanyakan kapan mulai ditinggikan. Imam Rifai pun tak tahu. 

"Karena setelah bertahun-tahun saya sudah tidak kesana lagi," terang Imam Rifai

Dia memastikan Persebaya menduduki tempat tersebut sebelum dirinya menjadi pemain. 

Setelah dirasa cukup, hakim pun menunda sidang dan akan melanjutkannya kembali pada tanggal 7 Januari 2020 mendatang. 

Tersangka Narkoba Asal Sidotopo Berteriak Ketika Ditangkap, Polisi Ditahan Warga Selama Satu Jam

Sambut Natal dan Tahun Baru, BBPJN VIII SURABAYA Jamin Proyek Jalan Nasional di Jawa Timur Rampung

Di lain pihak, penggugat dari PT Persebaya Indonesia, Yusron Marzuki mengaku, keterangan saksi yang didatangkan yaitu mantan pemain di era tahun 70an, Imam Rifai tidak dibuat-buat.

Dalam hal memberikan keterangan, Imam Rifai benar-benar secara alamiah lantaran ia seorang pemain.

Yusron Marzuki menyebut, faktanya saksi dari penggugat tentu kepentingan untuk penggugat.

Tujuannya pemain sebagai saksi karena semenjak tahun 67 Imam Rifai bermain disana.

"Kesimpulannya secara komprehensif faktanya seperti itu jadi saksi ini memang mantan pemain jadi memberikan keterangan alami tidak dibuat-buat, tidak ada yang didikte," ucapnya.

Sebelumnya memang ada wacana damai namun sudah deadlock.

"Ya akhirnya ini, hakim menguji gugatan kami dengan bukti-bukti dan saksi-saksi," ujarnya, Selasa, (17/12/2019). 

Sebelumnya, majelis menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di Wisma Persebaya.

Pemeriksaan Setempat tersebut, dalam rangka ada surat edaran mahkamah agung nomor 7 tahun 2001 terkait sidang menyangkut objek barang tidak bergerak tanah atau bangunan itu wajib dilakukan pemeriksaan di tempat hakim melihat langsung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved