Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polres Blitar Kota Tangkap 11 Pengedar Narkoba Selama Dua Pekan

Satnarkoba Polres Blitar Kota menangkap 11 pengedar narkoba selama dua pekan ini. Dari 11 pengedar itu, Satnarkoba menyita barang bukti 2,8 gram

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yoni Iskandar
Surya/samsul hadi
Polisi menunjukkan barang bukti dan para pelaku kasus narkoba di Polres Blitar Kota, Selasa (17/12/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Satnarkoba Polres Blitar Kota menangkap 11 pengedar narkoba selama dua pekan ini. Dari 11 pengedar itu, Satnarkoba menyita barang bukti 2,8 gram sabu-sabu, 7.000 pil dobel L, dan obat-obatan tanpa izin.

"Selama dua pekan, kami menangkap 11 pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, saat merilis hasil ungkap kasus narkoba, Selasa (17/12/2019).

Leo, panggilan akrab Leonard M Sinambela mengatakan pengungkapan sejumlah kasus narkoba itu merupakan bagian operasi cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru.

Dengan penangkapan sejumlah pengedar narkoba, dia berharap perayaan Natal dan Tahun Baru di Kota Blitar berjalan aman.

"Ini bagian operasi cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru. Kami juga menggencarkan razia premanisme di wilayah Kota Blitar," ujarnya.

Dikatakannya, dari sejumlah kasus narkoba yang diungkap, rata-rata pelaku sudah berusia dewasa. Para pelaku ini menyasar anak muda putus sekolah untuk mengedarkan narkoba.

"Para pelaku rata-rata dewasa, tidak ada anak di bawah umur. Sasaran mereka anak muda putus sekolah. Sebagian pelaku juga sudah residivis kasus serupa," ujarnya kepada Tribunjatim.com.

Seperti pengakuan salah satu pelaku, Bambang Adi (44), warga Sanankulon, Kabupaten Blitar. Bambang mengaku sudah pernah masuk penjara terkait kasus narkoba pada 2016.

Ketika itu, Bambang harus menjalani hukuman penjara selama empat tahun. Belum lama keluar dari penjara, Bambang harus masuk bui lagi karena kasus narkoba. Selain menjadi pengedar, Bambang juga sebagai pemakai narkoba.

"Saya baru keluar dari tahanan, sekarang sudah ditangkap lagi. Saya ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu," kata Bambang.
Pelaku lain, Arik Budianto (20) warga Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar mengaku hanya mengkonsumsi pil dobel L. Dia mengkonsumsi pil dobel L untuk menambah stamina agar semangat bekerja.

"Saya hanya mengkonsumsi pil dobel L, biar semangat kerja, tidak mudah lelah," katanya. (sha/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved