Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Persebaya Surabaya

Puluhan Bonek Kawal Sidang Gugatan Wisma Karanggayam, Pentolan Bonek: Tanah Itu Milik Persebaya

Bonek mengawal sidang gugatan PT Persebaya Indonesia dengan Pemkot Surabaya dalam sidang lanjutan kasus Wisma Karanggayam di PN Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Bonek saat memadati Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (17/12/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemandangan tak biasa terlihat dalam sidang gugatan PT Persebaya Indonesia dengan Pemkot Surabaya dalam sidang lanjutan kasus Wisma Karanggayam yang digelar di Ruang Cakra. 

Mereka datang sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi dan menunggu di Pengadilan Negeri Surabaya.

Puluhan Bonek turut mengawal sidang tersebut.

Tampak khas dengan atribut hijau dan hitam yang mereka kenakan, Bonek pun tertib ikuti jalannya sidang.

Polemik Karanggayam, Pemkot Surabaya Tak Ambil Pusing Soal Langkah Perdamaian dengan Persebaya

Kuasa Hukum Persebaya Sebut Kesaksian Pemain Era 70an Komprehensif dan Bersifat Alami

Mereka yang tidak kebagian tempat duduk rela lesehan di lantai dan mendengarkan keterangan hakim dan saksi secara seksama.

Sidang pun berjalan lancar selama kurang lebih 30 menit. 

Setelah jalani sidang di satu diantara pentolan Bonek yang hadir, Cak Tulus menilai arahnya sudah jelas bahwa siapa sebenarnya yang berhak atas kepemilikan wisma dan lapangan Karanggayam itu. 

Cak Tulus berharap semua yang terbaik untuk Persebaya.

"Dalam hal ini sejarahnya tanah itu memang sebenarnya milik Persebaya dan harapannya terus seperti itu," ungkap Cak Tulus, Selasa, (17/12/2019). 

Cak Tulus menjelaskan, bahwa wisma dan lapangan Karanggayam adalah bagian dari sejarah yang perlu dipertahankan. 

PT Persebaya Indonesia Gugat Pemkot Surabaya, Penggugat Hadirkan Saksi Mantan Pemain Era 70an

Hotel Ciputra World Surabaya Laksanakan Program CSR, Bagikan Susu untuk para Lansia di Griya Werdha

Suasana sidang gugatan wisma Persebaya di PN Surabaya, Selasa, (17/12/2019).
Suasana sidang gugatan wisma Persebaya di PN Surabaya, Selasa, (17/12/2019). (TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN)

Diberitakan sebelumnya, sidang lanjutan gugatan kasus Wisma Karanggayam kembali digelar dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat yakni PT Persebaya Indonesia melawan tergugat Pemkot Surabaya. 

Sejatinya penggugat menghadirkan enam saksi, namun karena permasalahan waktu sidang hakim ketua Martin Ginting meminta satu saksi terlebih dahulu untuk dimintai keterangan. 

Satu saksi tersebut adalah Imam Rifai, mantan pemain Persebaya tahun 70 an.

Imam Rifai untuk memberikan keterangan ihwal kondisi Lapangan Karanggayam dan status bangunan wisma tersebut. 

Imam Rifai yang pada saat itu masih berusia 18 tahun dan bermain di posisi sayap menjelaskan, bahwa dirinya tidak tahu sama sekali terkait objek permasalahan maupun teknis surat menyurat antara Pemkot Surabaya dan Persebaya

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved