Syarat Masuk TK dan SD PPDB 2020 Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, Perhatikan Usia
Syarat masuk TK dan SD PPDB 2020 berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, perhatikan usia!
Syarat masuk TK dan SD PPDB 2020 berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, perhatikan usia!
TRIBUNJATIM.COM - Kemendikbud telah menetapkan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020 melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.
Permendikbud ini ditandatangani Mendikbud, Nadiem Makarim, pada 10 Desember 2019.
Selain menetapkan masih digunakannya sistem zonasi, Permendikbud ini juga mengatur syarat masuk peserta didik baru untuk jenjang TK, SD, SMP, dan SMA atau SMK.
• Syarat Masuk SMP, SMA dan SMK pada PPDB 2020, dari Usia hingga Dokumen yang Dibutuhkan
Secara khusus, pasal 4 dan 5 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 ini mengatur tentang persyaratan masuk untuk jenjang TK dan SD pada PPDB 2020.
Faktor usia menjadi salah satu syarat penting dalam penerimaan siswa baru tingkat TK dan SD.
• Cetak Kartu Tes SKD CPNS 2019 Login di sscn.bkn.go.id setelah Masa Sanggah Selesai
Berapa batas usia minimal masuk TK dan SD yang diatur dalam PPDB 2020?
Berikut rangkumannya:
• Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 Pemkot Malang, Pemkab Gresik, Pemprov Jatim, Download di Sini
Syarat Calon Siswa TK PPDB 2020
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
1. Berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A;
2. Berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.
• Download Lagu MP3 Dance Monkey Tones and I versi DJ Remix Full Bass Terbaru 2019
Syarat Calon Siswa SD PPDB 2020
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD meliputi:
1. Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau