Tes Psikologi Jadi Syarat Tambahan Permohonan SIM, Polda Jatim: Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas
Ditlantas Polda Jatim bakal menerapkan tes psikologi bagi para pemohon dan mereka yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas, Ditlantas Polda Jatim bakal menerapkan tes psikologi bagi para pemohon dan mereka yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Rencana ini mulai aktif pada, Senin (16/12/2019).
PemohonSurat Izin Mengemudi (SIM) harus menjalani tes kesehatan rohani alias tes psikologi.
Tes tersebut berlaku baik bagi yang perpanjangan ataupun pengajuan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C baru.
Pemberlakuan mekanisme tambahan dalam memperoleh SIM itu sudah berlaku sejak, Senin (16/12/2019).
Menurut Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan, mekanisme tambahan itu bertujuan menjalankan amanat UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 Pasal 81 Ayat 4 terkait persyaratan kepemilikan SIM meliputi syarat kesehatan jasmani dan rohani.
• Korban Penipuan Online Antar Provinsi Ngaku Tergiur Harga Murah, Honda CRF Cuma Rp 30 Jutaan
• Kondisi Ekonomi Jawa Timur Selama 2019 Tetap Stabil, BI Jatim: Berkat Hasil dari Banyak Sektor
Melalui implementasi itu, ia berharap angka fatalitas kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.
"Kami ingin para pengendara di jalanan sehat secara jasmani maupun psikolog. Tujuannya menekan fatalitas insiden, sekaligus ini juga amat UU," katanya saat ditemui awakmedia di Mapolda Jatim, Selasa (17/12/2019).
Ditlantas Polda bekerja sama dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dalam melayani sesi Tes Psikologi pada para pemohon.
Pemohon akan diminta menjawab 30 bentuk pertanyaan dalam tenggat waktu tertentu di dalam sebuah sesi Tes Psikologi.
• KRONOLOGI Penangkapan Sindikat Penipuan Online, Tipu Korban Rp 22,5 Juta, Palsukan BPKB dan STNK
• 5 Mobil Supercar Mewah yang Tak Terdaftar di ERI Korlantas Rupanya Bisa Sumbang Pajak Rp 3 M Lebih
30 bentuk pertanyaan itu terdapat indikator menggali mentalitas psikologis yang ada dalam seorang individu atau pemohon SIM.
Mulai dari kecermatan, pengendalian diri, konsetrasi, adaptasi, konsistensi kerja, ataupun stabilitas emosi.
"Kami bekerja sama dengan pihak perhimpunan asosiasi psikologi (Himpsi). Yang melakukan tes psikologi ini adalah para lulusan psikologi S1," terangnya.
Tes Psikologi ini akan berlangsung diberbagai fasilitas penyedia layanan pemohonan ataupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah ditentulan oleh pihak Ditlantas Polda Jatim.