Buntut Pemecatan, Hakim Vonis 11 Pengurus Klenteng Kwan Sing Bio Tuban Bayar Rp 5 Miliar
11 pengurus Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban digugat dalam perkara perdata.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Yoni Iskandar
M Sudarsono/Surya
Susana sidang pembacaan putusan kasus perdata yang dilayangkan penggugat terhadap 11 pengurus klenteng Kwan Sing Bio Tuban, Rabu (18/12/2019)
Dia pun harus menggugat in material senilai Rp 10 miliar meski yang dikabulkan Rp 5 miliar.
"Mereka harus membayar gugatan Rp 5 miliar karena mencemarkan nama baik klien saya," tegasnya.
Berikut 11 Pengurus TITD Kwan Sing Bio yang digugat perdata.
1. Gunawan Putra Wirawan (Ketua Umum)
2. Liu Pramono (wakil ketua umum)/ ditahan atas kasus lain.
3. Erni Mulyana (pengurus)
4. Henniyanto (pengurus)
5. Mardjojo (pengurus)
6. Lie Moy Tjoe (pengurus)
7. Lie Andy Saputra (pengurus)
8. Harijanto Wiyono (pengurus)
9. Eko Eli Setiyani (pengurus)
10. Sendy Suwardy (pengurus)
11. Moe Kiem Djong (pengurus) (Nok/Tribunjatim.com)
Halaman 2 dari 2