Gugatan Ikan Mati Massal di Sungai Brantas Diterima Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Ini Alasannya
Dalam gugatan nomor 08/Pdt.G/2019/PN.Sby disebutkan bahwa alat bukti yang diajukan para tergugat ini bersifat normatif yang sifatnya kearsipan.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Selama setahun lebih akhirnya gugatan yang diajukan oleh pihak Ecoton terkait pencemaran Sungai Brantas berbuah manis.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan tersebut dan menolak seluruh eksepsi dari pihak tergugat diantaranya menteri lingkungan hidup dan kehutanan, tergugat dua menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat serta tergugat tiga Gubernur Jawa Timur.
• Muluskan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Pemprov Jatim Terapkan 8 Area Perubahan
• Dekorasi Natal Unik di Ciputra World Mall Surabaya, Usung Konsep Negara 4 Musim yang Instagramable
Hakim putusan hakim ketua Anne Rusiana, menjelaskan tentang isi gugatan nomor 08/Pdt.G/2019/PN.Sby.
Dalam gugatan nomor 08/Pdt.G/2019/PN.Sby disebutkan bahwa alat bukti yang diajukan para tergugat ini bersifat normatif yang sifatnya kearsipan.
Dan tanpa adanya tindakan yang signifikan untuk melakukan penanganan ikan mati di kali brantas sejak Tahun 2012.
"Mengabulkan tuntutan penggugat untuk sebagian, menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Memerintahkan para tergugat untuk meminta maaf kepada masyarakat di 15 Kota/Kabupaten yang dilalui Sungai Brantas atas lalainya pengelolaan dan pengawasan yang menimbulkan ikan mati massal di setiap tahunnya," kata Hakim ketua Anne Rusiana saat bacakan amar putusannya di Ruang Garuda I, Rabu, (18/12/2019).
• Pura-pura Beli Ayam Jago Bangkok, Residivis Asal Blitar Bawa Lari Motor Tukang Ojek Tulungagung
• Pengacara Mak Susi: Keterangan Saksi Profiling Polda Jatim Tak Sinkron, Siapa yang Tersinggung?