Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hampir Lima Tahun, Kabupaten Jember Tak Kunjung Miliki Raperda RDTR

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember bakal menolak lima Raperda yang diusulkan Bapemperda Pemkab Jember

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
sri wahyunik/surya
Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah di DPRD Jember 

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember bakal menolak lima Raperda yang diusulkan Bapemperda Pemkab Jember jika tidak memasukan Raperda Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).

Hal ini ditegaskan sejumlah anggota Bapemperda DPRD Jember saat menggelar rapat dengan Bapemperda Pemkab Jember di ruang rapat DPRD Jember, Rabu (18/12/2019).

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Jember M Jamil yang menjadi koordinator Bapemperda Pemkab Jember menyampaikan, tahun 2020, pihak eksekutif bakal menyerahkan 10 Raperda.

10 Raperda itu terdiri atas, empat Raperda rutin tahunan berkaitan dengan APBD, dan enam Raperda inisiatif pihak eksekutif.

Ke-10 Raperda itu adalah Raperda Kabupaten Layak Anak, Pelayanan Perizinan Kabupaten Jember, Pengelolaan Sampah, Perubahan Perda Susunan Organisasi dan Tata Kerja di Bakesbang dan RSUD Kalisat, Pengelolaan Air Limbah Domestik, juga Pengarusutamaan Gender.

Juga Raperda bersifat rutin yakni Raperda APBD Jember tahun 2020, Perubahan APBD Jember tahun 2020, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Kabupaten Jember, dan R-APBD Jember tahun 2021.

Tabiat Asli Istri Pemukul Suami Stroke hingga Viralkan Video Kata Psikolog, Memang Gangguan Jiwa?

Isak Tangis Putri Sulung Gus Hilman Datang ke Rumah Duka, Histeris Lihat Jasad Ayahnya Dimakamkan

Gemuruh Yel-yel Dukungan dari Bonek Sambut Kedatangan Pemain dan Official Tim Persebaya di Surabaya

Dari 10 Raperda yang dipaparkan oleh Jamil, tidak ada Raperda RTDR. Ketua Bapemperda DPRD Jember Ghufron mempertanyakan Raperda tersebut.

"Dari 10 Raperda itu kok tidak ada Raperda RDTR, padahal ini yang ditunggu banyak orang. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kalau melihat ini, kami melihat tidak ada niatan dari Pemkab Jember untuk membuat Raperda ini," ujar Ghufron.

Sedangkan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jember Alfian Andri Wijaya menegaskan, Raperda RDTR merupakan Raperda wajib yang menjadi Raperda inisiatif pihak eksekutif atau Pemkab Jember. Raperda itu wajib diserahkan ke DPRD Jember untuk dibahas.

"Karena Raperda RDTR merupakan penjabaran dari Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah dimiliki Kabupaten Jember. Dan sifat dari Raperda ini wajib dibuat oleh Pemkab. Tetapi sejak Bupati Faida dilantik Februari 2016 hingga saat ini hampir berakhir 2019, kenapa Raperda ini belum diajukan ke DPRD Jember," tegas Alfian. Sedangkan Perda RTRW sudah dimiliki oleh Kabupaten Jember sejak tahun 2015.

Beberapa orang anggota Bapemperda DPRD Jember yang mengikuti rapat tersebut juga rata-rata memiliki pendapat yang sama. Mereka mempertanyakan kenapa Raperdaa RDTR malah belum pernah diajukan ke gedung dewan, baik saat masa bakti DPRD Jember periode 2014 - 2019, maupun kepada anggota DPRD Jember periode 2019 - 2023.

Oleh karena itu, Alfian kembali menegaskan bahwa Bapemperda DPRD Jember tidak akan membahas Raperda inisiatif pihak eksekutif jika Raperda RDTR tidak diusulkan untuk dibahas.

"Kami akan meminta pimpinan hanya untuk membahas Raperda yang rutin saja, yang berkaitan dengan anggaran dan laporan pertanggungjawaban keuangan. Juga Raperda terkait SOTK Bakesbang dan RSUD Kalisat karena itu turunan dari UU. Jadi hanya lima saja yang bisa kami setujui untuk dibahas. Sedangkan yang lain tunggu dulu sampai ada Raperda RDTR," tegas Alfian kepada Tribunjatim.com.

Kepada anggota Bapemperda DPRD Jember itu, M Jamil mengatakan pihaknya bakal menyampaikan segala masukan dari Bapemperda DPRD Jember kepada kepala daerah Jember.

Meskipun Jamil sempat meminta kepada anggota Bapemperda DPRD Jember untuk tetap membahas ke-10 Raperda tersebut.

"Kalau untuk kepastian Raperda RDTR itu hanya Allah SWT dan pimpinan saya yang mengetahuinya," ujar Jamil kepada Tribunjatim.com.

Sontak pernyataan Jamil memicu tawa peserta rapat tersebut.

Selanjutnya Jamil menuturkan, pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya yang menjadi penanggungjawab pembuatan Raperda RDTR. Dari keterangan pihak dinas tersebut, saat ini Raperda itu masih dalam tahap kajian.

"Masih dalam tahap kajian di Cipta Karya, terkait naskah akademisnya juga kebutuhan lain untuk pembuatan Raperda tersebut. RDTR itu butuh hal-hal yang detil dan rinci, dan menyangkut arah pembangunan kabupaten sehingga membutuhkan kecermatan," imbuh Jamil. (Sri Wahyunik/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved