Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

LINK PDF Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan, Cek di Sini!

LINK PDF Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan, Cek di Sini!

Instagram.com/@kementerianlhk
CPNS KLHK 2019 

Setelah itu, tahapan selanjutnya yakni masa sanggah yang akan dimulai pada 16 Desember hingga 26 Desember 2019.

Bagi peserta seleksi calon pegewai negeri sipil (CPNS) 2019 yang tidak lolos di pengumuman hasil seleksi administrasi karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS), masih dapat menggunakan masa sanggah.

Proses sanggahan melalui tahap masa sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman seleksi administrasi, kemudian instansi dapat mengumumkan kembali maksimal 7 (tujuh) hari setelahnya.

Diharapkan, pelamar dapat memanfaatkan masa sanggah tersebut dengan baik, dan perlu diketahui bahwa masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan data atau dokumen persyaratan yang telah diinput pelamar.

CEK Waktu Cetak Kartu Peserta Ujian SKD Bagi Pelamar yang Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2019

Berikut beberapa hal yang harus diketahui pelamar seleksi CPNS 2019 sebelum melakukan sanggahan.

1. Bukan Untuk Mengunggah Ulang

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau kepada pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 agar berhati-hati mempergunakan masa sanggah.

Plh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi di kanal yotube BKN, Senin (2/12/2019) menjelaskan masa sanggah digunakan bukan untuk memperbaiki kesalahan yang diakibatkan oleh pelamar.

Waktu sanggah merupakan suatu kesempatan yang diberikan kepada peserta pendaftar yang merasa tak puas atas hasil seleksi admintrasi, padahal merasa syarat sudah sesuai.

"Ada masa waktu di mana teman-teman bisa mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi yang dilakukan oleh administrator instansi selama tiga hari," kata Mohammad Ridwan, melalui siaran BKN, Senin (2/12/2019) seperti dikutip Tribunnews.

Ia menegaskan, masa sanggah bukan dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan seperti perubahan nama, mengunggah ulang dokumen atau kesalahan lainnya yang dibuat oleh pelamar.

"Masa sanggah itu tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali, mengunggah ulang, atau yang lain-lain," terang Ridwan.

2. Mekanisme masa sanggah

Mekanisme untuk menggunakan waktu sanggah, dijelaskan oleh Ridwan pihaknya akan menyediakan sebuah text file.

Text file tersebut nantinya dapat diisi oleh penyanggah mengenai hal yang disanggah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved