Jelang Operasi Lilin Sat Lantas Polres Lamongan Gerilya Bengkel Motor

Menjaga segala kemungkinan menjelang pelaksanaan Operasi Lilin dan Tahun Baru 2020, petugas Satlantas Polres Lamongan, termasuk kemungkinan munculnya

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
surya/Hanif Manshuri
Sat Lantas Polres Lamongan sambangi bengkel knalpot, Kamis (19/12/2019) 

 TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Menjaga segala kemungkinan menjelang pelaksanaan Operasi Lilin dan Tahun Baru 2020, petugas Satlantas Polres Lamongan, termasuk kemungkinan munculnya sepeda motor modivikasi, utamanya knal pot brong.

Satlantas Polres Lamongan Jawa Timur mulai gerilya ke bengkel - bengkel di Lamongan.

Yang disasar adalah bengkel khusus knalpot. Sebab kebiasaan banyak anak muda yang mengganti knalpot standar ke knalpot brong untuk merayakan pergantian malam Tahun Baru, termasuk hari H.

"Kami mengimbau kepada pemilik bengkel knalpot untuk tidak melayani pemasangan dan pembuatan knalpot brong atau knalpot yang bersuara berisik," kata Kasatlantas Polres Lamongan, AKP Danu Anindhito Kuncoro Putro pada Surya.co.id, Kamis (19/12/2019).

Upaya pihaknya mendatangi bengkel knalpot ini diharapkan bengkel-bengkel ini tidak melayani pesanan atau pemasangan knalpot yang bersuara bising itu karena hal tersebut juga merupakan pelanggaran.

Bahkan dampak lain adalah mengganggu masyarakat, termasuk para pengguna jalan.

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Kaget Nama Artidjo Alkostar Masuk Bursa Dewan Pengawas KPK

Jelang Natal - Tahun Baru, Harga Komoditi di Lamongan Stabil dan Terkendali

FAKTA Pasca Gerebek Tempat Karaoke di Surabaya, Tetapkan Wanita D Tersangka Mami Penyedia LC Plus

Imbauan ini, lanjut Danu, dilakukan agar perayaan tahun baru bisa berjalan aman, lancar, tertib dan terkendali. Sehingga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas bisa tercapai.

Penggunaan knalpot brong, sangat mengganggu warga sekitar serta mengundang masyarakat, utamanya kalangan remaja untuk melakukan balapan liar.

Jika masih didapati pengguna motor memakai knalpot brong, polisi pasti akan bertindak tegas, sanksi tilang dengan alat bukti motor dikandangkan.

"Bisa diambil kalau sudah mengikuti sidang pelanggaran," katanya kepada Tribunjatim.com.

Bahkan pelanggar harus mengganti knalpot standar di Polres sebelum dibawa pulang. Selama belum mengganti knalpot standar, pemilik kendaraan tidak bisa membawanya pulang.

"Knalpot brong kami musnahkan dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian," kata Danu kepada Tribunjatim.com.

Polisi, kata Danu, juga mengimbau bengkel untuk tidak membeli atau menerima titipan sepeda motor hasil curian dan kalau ada temuan sepeda motor yang diperbaiki dicurigai hasil kejahatan agar diinformasikan ke pihak kepolisian.

"Pemilik bengkel bisa menghubungi nomor yang tertera di stiker yang sudah kami tempel," imbuhnya kepada Tribunjatim.com.

Selain akan menindak motor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang mengeluarkan suara bising, lanjut Danu, ada beberapa atensi lain yang akan dilakukan oleh Satlantas Polres Lamongan menjelang Operasi Lilin. Beberapa atensi tersebut, menurut Danu, diantaranya adalah kendaraan bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut penumpang.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved