FAKTA Pasca Gerebek Tempat Karaoke di Surabaya, Tetapkan Wanita D Tersangka 'Mami Penyedia LC Plus'
FAKTA Pasca Gerebek Tempat Karaoke di Surabaya, Tetapkan Wanita D Tersangka 'Mami Penyedia LC Plus'.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
FAKTA Pasca Gerebek Tempat Karaoke di Surabaya, Tetapkan Wanita D Tersangka 'Mami Penyedia LC Plus'
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wanita berinisial D ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim, dalam kasus penggerebekan tempat karaoke di Surabaya.
D yang merupakan Mami penyedia Lady Companion (LC) plus-plus di Family Karaoke De Berry, Jalan Banyu Urip Surabaya.
Ia hanya terdiam dan tak mengatakan sepatah kata pun saat ditanyai oleh Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi perihal sejak kapan menyediakan jasa "mantap-mantap" itu.
• Praktik Esek-esek Berkedok Tempat Karaoke di Surabaya Digerebek, 20 Wanita Digiring ke Polda Jatim
• Tempat Karaoke di Surabaya Digerebek, Diduga Sediakan Jasa Esek-esek, 20 Wanita Pemandu Lagu Diciduk
• Mantan Bos Karaoke Rasa Sayang Ajukan Eksepsi Atas Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
Saat ini Subdit Jatanras masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menelusuri apakah ada keterlibatan management karaoke.
"Saat ini kita masih tetapkan satu tersangka. Dia adalah Mami atau penyedia jasa berinisial D. Apakah ada tersangka lain selain D? Jatanras masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya Kamis (19/12/2019).
Lebih lanjut Pitra mengatakan, tidak menutup kemungkinan jika ditemukan bukti keterlibatan pihak karaoke, akan ada tersangka baru.
Diberitakan sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan puluhan wanita-wanita cantik berbikini yang bekerja sebagai LC atau pemandu lagu di salah satu tempat karaoke keluarga di daerah Banyu Urip Surabaya, Selasa (17/12/2019) malam.
Mereka diamankan lantara selain menjadi pemandu lagu juga menjadi pelayan esek-esek bagi tamu-tamu karaoke.