Pemusnahan Narkoba Miras Serentak
Polres Situbondo Lindas 1621 Botol Miras dengan Alat Berat, Dari Vodka Sampai Mansion House
Kepolisian Resort Situbondo melakukan pemusnahan sebanyak 1621 botol minuman keras (miras), Kamis (19/12/2019).
Penulis: Izi Hartono | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Kepolisian Resort Situbondo melakukan pemusnahan sebanyak 1621 botol minuman keras (miras), Kamis (19/12/2019).
Pemusnahan ribuan miras berbagai jenis hasil razia selama beberapa bulan ini, pertama kali dilakukan oleh Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto dan diikuti jajaran Forkopimda Situbondo.
Ribuan miras dimusnahkan dan digilas dengan menggunakan alat berat di Alun Alun Kota Situbondo.
Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono mengatakan, ada beberapa miras yang dimusnahkan, di antaranya Vodka, arak, bir dan Mansion House.
• Sambut Nataru, Kapolres Pamekasan Djoko Lestari Pimpin Pemusnahan 789 Botol Miras & 50 Knalpot Brong
• Sambut Nataru, Kapolres Pamekasan Djoko Lestari Pimpin Pemusnahan 789 Botol Miras & 50 Knalpot Brong
Menurutnya, pemusnahan miras ini sebagai wujud semua dalam menanngulangi peredaran miras di Kabupaten Situbondo.
"Kita ketahui bahwa miras merupakan penyakit masyarakat dan di Situbondo telah menyebabkan jatuh korban jiwa," kata Kapolres AKBP Awan Hariono setelah menggelar upacara dan pemusnahan barang bukti miras di Alun Alun Kota Situbondo.
Kapolres Situbondo menegaskan, di Kabupaten Situbondo sudah ada tiga korban meninggal dunia yang disebabkan minuman keras tersebut.
• Pria Malang Ditemukan Tewas di Samping Rel KA Wilayah Boyolali Ternyata Tinggal Berpindah-pindah
• Dua Kali Jadi Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein Siap Calonkan Diri Sebagai Bupati Lewat PKB
"Ini merupakan miras yang dilakukan secara terus menerus dan dimusnahkan," ujarnya.
Perwira berpangkat dua melati ini berharap tidak ada lagi korban yang disebabkan minuman keras di Kabupaten Situbondo, bahkan Situbondo harus aman dan kondusif semuanya.
Saat ditanya tindakan tegas polisi terhadap peredaran miras di Situbondo, Kapolres AKBP Awan Hariono mengutarakan, sesuai peraturan daerah di propinsi, untuk peredaran miras yang resmi akan disesuaikan dengan aturan.
"Tapi jika tidak mengantongi izin, maka akan dilakukan tindak pidana ringan. Tapi jika ditemukan adanya miras oplosan kita jerat dengan Undang-undang kesehatan. Ancamannya ada, kalau tidak salah ancaman 15 tahun kalau korbannya meninggal dunia," tegasnya.
AKBP Awan Hariono menjelaskan, pihaknya akan mengimbau kepada seluruh warga di Kabupaten Situbondo agar bersama sama memiliki tanggungjawab.
"Masyarakat diharapkan proaktif memberikan informasi kepada Polri jika ada peredaran minuman keras, baik itu yang terdaftar atau miras oplosan. Polisi akan melakukan tindakan yang profesional," pungkasnya.
• Ciptakan Keamanan dan Kenyamanan, PT KAI Daop 8 Surabaya Gelar Apel Pasukan Posko Angkutan Nataru
• Natal dan Tahun Baru 2020, PT KAI Daop 9 Jember Targetkan 160 Ribu Penumpang