Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi Bejat Pria Tulungagung ke Anak Tiri 5 Kali Hingga Hamil 7 Bulan, Berbuat Saat Sang Ibu ke Pasar

Aksi Bejat Pria Tulungagung ke Anak Tiri 5 Kali Hingga Hamil 7 Bulan, Berbuat Saat Sang Ibu ke Pasar.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
Istimewa
Ilustrasi pemerkosaan 

Aksi Bejat Pria Tulungagung ke Anak Tiri 5 Kali Hingga Hamil 7 Bulan, Berbuat Saat Sang Ibu ke Pasar

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Polisi menangkap SP (43), seorang laki-laki asal Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Jumat (20/12/2019) sore.

SP diduga telah melakukan persetubuhan terhadap A (13) warga Kecamatan campurdarat, yang tak lain adalah anak tirinya.

Bahkan kini A tengah dalam kondisi hamil tujuh bulan.

“Dia kami tangkap saat berada di rumah saudaranya, di Kecamatan Capurdarat,” terang Kapolsek Campurdarat AKP Maga Fidri Isdiawan.

Pasangan di Tulungagung Bermesraan di Kamar Kos Sewaan Milik Pelajar, Kondom Jadi Fasilitas Sewa

Kamar Kos Rp 15 Ribu per Jam di Tulungagung, Pemilik Bisa Rentalkan Tempatnya Empat Kali Sehari

TERPOPULER JATIM: Kakek Tulungagung Koleksi Benda Orang Mati hingga Putra KH Hasyim Muzadi Meninggal

Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan tetangga sekitar dengan kondisi fisik A.

Saat itu warga sudah curiga A sedang berbadan dua, namun tidak bisa memastikan karena keluarga terkesan menutupi.

Apalagi sikap A juga berubah jadi jarang keluar rumah.

Warga kemudian berkoordinasi dengan perangkat desa setempat dan Bhabinkamtibmas.

“Setelah ditelusuri dan dikonfirmasi bersama, ternyata A memang tengah mengandung,” sambung Maga.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman pengakuan A dan saksi-saksi lain.

Dari semua keterangan saksi semua mengarah, bahwa yang melakukan perbuatan tak senonoh kepada A adalah ayah tirinya.

Anggota Unit Reskirm Polsek Campurdarat segera mencari keberadaan SP.

“Akhirnya kami tangkap Jumat sore. Setelah kami interogasi, SP mengakui perbuatannya,” tegas Maga.

Buruh di paril mill ini mengaku sudah menyetubuhi A sebanyak lima kali.

Perbuatan tak terpuji ini dilakukan sejak A masih berusia 12 tahun.

Semua dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan Ngunut, saat ibu kandung A pergi ke pasar.

“Ternyata setelah A hamil, dia dipindah ke Campurdarat. Tujuannya untuk menyembunyikan kehamilannya,” ungkap Maga.

Kini kasus ini sudah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved